samudrafakta.com

Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Tirani Yudikatif

Sidang putusan Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya ditayangkan secara langsung oleh akun Youtube Kompas TV, Kamis (17/11/2022). Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menyerang secara keasusilaan sebagaimana diatur pasal 289 KUHP. (Tangkapan layar akun Youtube Kompas TV)

Sidang ke-8 | 22 Agustus 2022: Pemeriksaan Saksi ke-4, 5, 6, dan 7 dari Pihak JPU

Dari sini terungkap fakta bahwa dua nama yang dicatut dalam peristiwa mandi kemben menyatakan peristiwa mandi itu tidak pernah ada. Sebab, kolam yang menurut dakwaan digunakan sebagai tempat ritual tidak pernah terisi air.

Sementara saksi S dan IP mengetahui peristiwa yang didakwakan tersebut dari cerita MNK. Saat tanggal peristiwa, IP sedang berada di Karawang, Jawa Barat.

Sidang ke 9 | 25 Agustus 2022: Pemeriksaan Saksi ke-8 dan 9 dari Pihak JPU

Dari sini terungkap fakta bahwa saksi hanya mendengar cerita tentang peristiwa yang didakwakan dari anaknya—yang merupakan teman korban MNK. Sementara, kuasa hukum korban juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini. Dia sempat hendak membahas rokok ST, tetapi langsung distop oleh Majelis Hakim karena tidak ada relevansinya dengan perkara.

Sidang ke 10 | 1 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-10 dan 11 dari Pihak JPU

Dari sini terungkap fakta bahwa kedua saksi hanya mendengar tentang peristiwa yang didakwakan dari cerita. Saat peristiwa yang didakwakan terjadi, saksi berada di luar kota. Terungkap pula fakta bahwa saksi itu dan saksi lain yang diperiksa sebelumnya, bersama rekan-rekannya, meminta MNK untuk membuat video untuk menyampaikan 3 permintaan, yaitu:

    • MSAT turun dari jabatan Ketua Umum OPSHID
    • Pabrik ST diserahkan
    • MNK diterima kembali menjadi murid Shiddiqiyyah
Baca Juga :   Yakin Dakwaan Tak Terbukti, Mas Bechi Ajukan Banding

Artikel Terkait

Leave a Comment