CHANGCHUN | SAMUDRA FAKTA—Pengadilan Rakyat Menengah Changchun, Provinsi Jilin, China timur, menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Menteri Kehakiman Fu Zhenghua, 67 tahun, setelah dinyatakan terbukti menyalahgunakan kekuasaannya dan menerima suap sebesar 117 juta yuan—atau senilai sekitar Rp247, 3 miliar. Fu melakukan itu ketika menjabat antara Maret 2018 — April 2020.
Dikutip dari situs China Central Television CCTV, Fu mengaku bersalah karena menyalahgunakan kekuasaannya, terutama ketika bekerja sama dengan menteri dan kepala polisi di ibu kota China, Beijing, pada tahun 2005-2021, untuk menyembunyikan kejahatan yang dilakukan saudaranya dan beberapa orang lainnya.
Namun, menurut pengadilan, hukuman mati Fu bisa diringankan menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani hukuman percobaan dua tahun penjara. Penerapan vonis hukuman mati yang didahului masa percobaan ini diadaptasi oleh hukum acara di Indonesia dan diatur dalam KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. Undang-undangnya sudah sama, tinggal kita tunggu saja, apakah penerapannya juga bisa sama. (SF | AP | Ian)





