Beberapa anggota DPRD yang baru dilantik di berbagai daerah langsung menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank untuk mendapat dana segar. Mereka menyicil pembayaran dengan cara pemotongan gaji setiap bulannya. Perilaku yang merupakan imbas dari mahalnya ongkos politik parlemen–yang cenderung dipandang sebagai bisnis.
Sejumlah anggota DPRD Sragen, Jawa Tengah periode 2024-2029, misalnya, diketahui ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatan setelah dilantik pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.
Menurut Direktur Utama Bank Djoko Tingkir Sragen, Titon Darmasto, ada sebanyak 22 nama anggota DPRD Sragen yang sudah mengajukan pinjaman dengan SK pelantikan.
Dari 22 anggota legislatif tersebut, hanya lima orang yang merupakan nasabah baru. “Kalau (anggota DRPD) yang lama (masa pinjaman) diperpanjang dengan jaminan SK baru,” ujarnya, dikutip dari Viva.co.id, Rabu, 4 September 2024.
Menurut Titon, besarnya pinjaman variatif, mulai dari Rp200 juta — Rp500 juta, dengan tempo dua sampai lima tahun.
Sementara itu, di Pasuruan, Jawa Timur, Plt. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, menerangkan bahwa ada sejumlah pegawai bank mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa hari belakangan.
“Ada sekitar empat anggota yang mengajukan diri untuk meminjam sejumlah uang. Karena saat melakukan peminjaman, harus ada persetujuan dan tandatangan Ketua DPRD,” kata Karim, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/9/2024).
Karim memprediksi jumlah anggota dewan yang mengajukan pinjaman bakal terus bertambah. Menurutnya, ada sejumlah anggota dewan yang masih menunggu kepastian berapa besaran gaji DPRD yang diterima sebelum mengajukan pinjaman.
Pinjaman yang diajukan, menurut Karim, berkisar antara Rp500 juta — Rp1 miliar. Sedangkan gaji pokok anggota DPRD Pasuruan sekitar Rp4,3 juta per bulan.
“Untuk gaji pokoknya sekitar Rp4,3 juta sebulan. Itu masih belum termasuk tunjangannya. Kalau yang minjam uang itu berkisar Rp500 juta sampai Rp 1 miliar. Tapi saya sendiri enggak tahu pinjamnya untuk apa, itu urusan masing-masing anggota,” kata Karim.
Di bagian lain, sebagaimana dilansir Kompas, 10 anggota DPRD Kota Serang, Banten, juga menggadaikan SK usai dilantik pada Selasa, 3 September 2024.
“Yang ‘menyekolahkan’ (SK) itu ada sekitar 7 sampai 10 anggota dewan. Nanti saya lihat dulu datanya, tetapi yang jelas itu seperti PNS, (bisa) menggadaikan (SK). Saya kira itu haknya anggota dewan terpilih,” kata Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/9/2024).
Di Bangkalan, sebanyak 20 anggota DPRD setempat juga diketahui menggadaikan SK ke bank usai dilantik sebagai pada Senin, 26 Agustus 2024.
“Sampai saat ini, ada sekitar 20-an anggota DPRD Bangkalan yang menggadaikan (SK) untuk mengajukan pinjaman ke Bank Jatim,” kata Sistha, Penyelia Kredit Bank Jatim Cabang Bangkalan, sebagaimana dillansir Kompas.com, Kamis (5/9/2024).
Biaya Politik Tinggi, Gaya Hidup, Hingga Tempat ‘Cari Kerja’
Para pengamat menyebut, fenomena menggadaikan SK pengangkatan anggota dewan ini adalah fenomena lawas yang jamak terjadi setiap kali pejabat publik baru dilantik.
“Cuma, memang dulu mereka masih malu-malu, bicara ke sedikit orang. Sekarang terpublikasi secara luas melalui televisi atau media sosial, sehingga ramai jadi sorotan publik,” kata Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, dikutip dari CNA.
