Membuat Masyarakat Miskin Makin Melarat
LKDI merasa wajib mengambil langkah strategis untuk melawan penetrasi iklan judi online karena korban judol di Indonesia, terutama dari kalangan masyarakat kelas bawah, terus bertambah.
Sebagai informasi, sebagaimana data yang dihimpun LKDI, Kebanyakan korban judol justru bukan dari kalangan menengah ke atas, alih-alih orang orang kaya, tetapi justru dari kelas menengah ke bawah—baik itu rentan miskin, miskin, bahkan miskin ektrem.
Masyarakat menengah ke bawah yang terjebak pusaran judi online terus mengeluarkan uang untuk judi, namun tak pernah merasakah perputaran uang yang masuk kembali ke pada mereka. Uang mereka disedot oleh bandar judi dunia maya yang berada di luar negeri.
Para pejudi online bisa dipastikan kalah karena, sebagaimana temuan LKDI, sistem algoritma judi online sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan bandar. Semua uang yang masuk untuk judi sudah pasti masuk ke bandar.
Maka dari itu, menurut hemat LKDI, Untuk menghentikan aliran dana dari orang miskin ke para bandar judi yang kaya raya, caranya bukan dengan menerapkan pajak judol—sebagaimana wacana yang beberapa waktu lalu sempat dikembangkan Menkominfo—tetapi harus dengan tegas menghentikan praktik judi online itu sendiri.
“Menerapkan pajak itu sama saja dengan melegalkan perjudian itu sendiri. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Direktur Eksekutif LKDI Kholiq Basmallah.
Menghentikan judi online pun, menurut Kholiq, jangan hanya dengan memblokir situs-situs judi—cara yang terbukti tidak efektif itu. Tetapi, kata dia, harus dengan terobosan baru, yaitu menghentikan dan melarang penanyangan iklan judol di semua media.
“Dulu, ketika kita terpapar iklan, transaksinya harus pergi ke toko terdekat. Sekarang, di era digital ini, kalau kita tertarik pada iklan, kita bisa langsung transaksi saat itu juga, dengan sekali klik, langsung transaksi. Ini lebih membahayakan. Harus segera ditangani,” tegask Kholik.■





