Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebut setidaknya lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) berstatus pekerja ilegal di luar negeri.
“Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) yang berangkat lima juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih dari lima juta juga,” kata Abdul Kadir Karding di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 16 November 2024.
Para PMI tersebut, kata dia, tersebar di 100 negara tujuan. Paling banyak di Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.
Abdul Kadir menyebut jutaan pekerja ilegal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI. Sebab, menurut dia, PMI ilegal tersebut rawan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI,” katanya.
SISKOP2MI merupakan akronim dari Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu sistem yang menyediakan layanan perlindungan bagi PMI.
“Karena (PMI) yang tidak terdaftar ini rata-rata lebih banyak yang loss skill. Jadi, di sana (negara tujuan) rentan terhadap eksploitasi,” katanya.
Oleh karena itu, Abdul Kadir menambahkan, Kementerian PPMI akan memperkuat kemampuan PMI, terutama terkait kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan. Di samping itu, dia juga mengingatkan bahwa PMI yang akan berangkat ke luar negeri juga harus memiliki penguasaan bahasa asing yang mumpuni.***



