Legitimasi Surat Pencopotan Dipersoalkan, PBNU Terbelah Sikap Soal Status Gus Yahya

Gedung PBNU di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. - Dok. Samudrafakta
Sengketa keabsahan surat edaran memicu silang pendapat soal kewenangan Syuriyah memberhentikan ketua umum.

Polemik pencopotan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU kian melebar setelah munculnya pernyataan saling bertentangan dari jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah. Persoalan berpusat pada satu titik: apakah rapat harian Syuriyah berwenang memberhentikan ketua umum dan apakah surat edaran yang beredar sah secara administratif.

Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, mengatakan keberatan atas keputusan Syuriyah dapat diajukan melalui Majelis Tahkim PBNU. “Kalau memang kami Syuriyah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti,” ujarnya, Rabu (26/11/2025). Ia menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa sudah diatur sejak Muktamar NU di Lampung pada 2021.

Namun, Gus Yahya menilai rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan dirinya. “Saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025). Menurutnya, rapat Syuriyah tidak dapat memutuskan “hukuman” tanpa memberi ruang klarifikasi.

Bacaan Lainnya

Ketegangan meruncing setelah Waketum PBNU, Amin Said Husni, memastikan dokumen pencopotan yang beredar tidak memenuhi standar administratif. Ia menyebut surat itu tidak ditandatangani empat unsur wajib, tidak memiliki stempel digital Peruri, dan terdeteksi sebagai dokumen “DRAFT” dengan status verifikasi “TTD Belum Sah”. “Nomor dokumen itu tidak terdaftar,” ujarnya.

Sementara itu, Katib Syuriyah PBNU Nurul Yakin Ishaq menilai ultimatum kepada ketua umum cacat prosedural. Ia menegaskan, AD/ART NU menetapkan ketua umum sebagai mandataris Muktamar sehingga hanya forum tersebut yang dapat memberhentikan.

Dengan klaim keabsahan dokumen yang saling bertentangan, sengketa ini memasuki fase tarik-menarik antara tafsir kewenangan Syuriyah dan legitimasi struktural ketua umum. Persoalan kini menunggu apakah Majelis Tahkim akan diaktifkan sebagai jalur penyelesaian.***

Pos terkait