KWI Tolak Hak Istimewa Kelola Tambang dari Presiden Jokowi

Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. Foto: dok. Detiknews.

“KWI selalu memegang prinsip kehati-hatian agar segala tindakan dan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan Gereja Katolik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, keadilan, solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan umum/kebaikan bersama serta menjaga keutuhan ciptaan alam semesta,” jelas Marthen.

Gereja Katolik tidak mengenal organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam strukturnya. KWI juga tidak membawahi ormas keagamaan Katolik mana pun. Meski begitu, Marthen mengakui bahwa ada ormas keagamaan yang dibentuk masyarakat atas nama Katolik. Dia berharap agar ormas-ormas tersebut tetap menjalankan ajaran Katolik.

“Gereja Katolik sangat mengharapkan ormas-ormas dengan nama Katolik untuk taat terhadap prinsip spiritualitas dan ajaran sosial Gereja Katolik dalam setiap tindakannya,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga tegas menolak jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah, meskipun mereka termasuk dalam daftar organisasi keagamaan yang mendapatkan izin pertambangan.

Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024), mengungkapkan bahwa tidak pernah ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI. Jika pun ada, PMKRI pasti akan menolak. Pertimbangan utama mereka adalah menjaga independensi sebagai organisasi kemahasiswaan.

“Kami tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan, dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang. Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus kami sikapi dan kritisi,” ungkapnya.

PMKRI juga menilai bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial.♦

Pos terkait