samudrafakta.com

Kuat dan Ricky Diputus Lebih Berat dari Tuntutan

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal—dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat—lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat diputus 15 tahun penjara, hampir dua kali lipat dari tuntutan JPU yang “hanya” delapan tahun. Sementara Ricky, yang juga dituntut JPU delapan tahun, diputus hukuman penjara 13 tahun. Keduanya sama-sama menyatakan bakal banding.

Kuat dan Ricky dinilai terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam rencana pembunuhan Yoshua oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya, Putri Candrawathi, juga sama-sama diputus lebih berat dari tuntutan JPU pada sidang putusan yang digelar Senin, 13 Februari 2023. Sambo divonis hukuman mati, di mana sebelumnya JPU menuntutnya penjara seumur hidup; sedangkan Putri Candrawathi, yang dituntut delapan tahun penjara, divonis 20 tahun.

Terkait putusan 15 tahun terhadap Kuat, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu tidak menunjukkan sopan santun selama sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua berlangsung. Penilaian ini menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis terhadap Kuat. “Terdakwa tidak sopan di persidangan,” kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, 14 Ferbruari 2023.

Baca Juga :   Tim Saber Pungli Kota Madiun Awasi Dunia Pendidikan

Hal memberatkan lainnya, menurut hakim, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu-menahu perkara ini. “Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” ujar hakim.

Hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan bagi Kuat, di mana dia dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga. Meski demikian, hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar dalam keterlibatan Kuat Ma’ruf, sehingga hakim menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.

“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” lanjut hakim. Vonis 15 tahun ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara delapan tahun.

Kuat Ma’ruf menyatakan tidak bisa menerima vonis itu. Dia berkeras tidak membunuh Yoshua Hutabarat. Kuat menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana. “Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” kata Kuat seusai sidang. Kuat akan ‘melawan’ putusan hakim tersebut dengan mengajukan banding.

Baca Juga :   Kasus Klitih Yogyakarta: Terdakwa Dipaksa Mengaku, Fakta-Fakta Sidang Diabaikan

Sementara itu, Ricky Rizal, melalui pengacaranya, Erman Umar, mengaku juga akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun terhadapnya. “Ya mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi ini dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya banding atau mengajukan kasasi,” kata Erman Umar seusai sidang putusan, Selasa, 14 Februari 2023.

“Jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding,” sambung Erman. “Menurut kami, dia (Ricky) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi, kalau kita analisa satu-satu, kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak, itu bagi kita framing kecut aja,” lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ricky bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat. “Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara,” imbuhnya.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Majelis Hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. Sikap Ricky selama persidangan juga dinilai berbelit-belit, di mana penilaian itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. “Terdakwa, sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata hakim Wahyu. Namun demikian, hakim menilai ada faktor yang meringankan Ricky, yaitu dia masih memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.

Baca Juga :   Oknum Anggota Paspampres Culik, Peras, dan Bunuh Penjaga Toko, Panglima TNI Minta Dihukum Paling Berat

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment