samudrafakta.com

KPK Berhadapan dengan Mantan Penggawa di Kasus Mantan Mentan

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menunjuk dua mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kuasa hukum. Mereka adalah mantan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Febri mengaku bersedia menjadi kuasa hukum SYL karena khawatir kasus tersebut terkait dengan kontestasi Pemilu 2024.

Awalnya, menurut Febri Diansyah, dia dan Rasamala—yang tergabung dalam satu firma hukum—mendapatkan kuasa dari Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk melakukan mitigasi risiko korupsi di Kementan. Kuasa diberikan pada 15 Juni 2023, ketika KPK tengah menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.

Febri dan Rasamala mulai melaksanakan tugasnya dengan memetakan titik rawan korupsi di Kementan. Dari pemetaan tersebut, mereka mengeluarkan draf berisi sejumlah rekomendasi. Namun, rekomendasi yang dikeluarkan Febri dan Rasamala itu sempat dicurigai menjadi salah satu bentuk upaya merintangi upaya hukum KPK yang sedang berjalan di Kementan.

Ceritanya, KPK menduga ada pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementan, dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, ada dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

Baca Juga :   Setelah Sinyal “Halaman Pertama”, Akankah "Halaman-Halaman" Berikutnya Akan Dibuka?

“Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan, begitu. Sehingga, tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti, kan menjadi susah,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.

Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK untuk meningkatkan status perkara di Kementan ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup. Dia juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Maka dari itulah Febri dan Rasamala juga diperiksa oleh lembaga yang pernah mereka penggawai itu, terkait adanya dugaan menghalangi upaya hukum yang dijalankan KPK di Kementan.

Artikel Terkait

Leave a Comment