Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Blunder Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan

Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. - Dok. Komnas Perempuan

Berdasarkan Pasal 1 konvensi tersebut, sebuah tindakan dikategorikan sebagai ‘penyiksaan’ jika melibatkan aparat negara, pejabat publik, atau ada pembiaran yang disengaja oleh otoritas negara untuk tujuan tertentu, seperti memeras pengakuan. Padahal, dalam benak masyarakat awam, kekejaman luar biasa yang melahirkan penderitaan fisik dan psikologis hebat sudah mutlak disebut penyiksaan.

Komnas Perempuan mengakui kekejaman pelaku telah menimbulkan disabilitas permanen serta kerugian ekonomi yang mendalam bagi YTR. Institusi ini berjanji akan mengerahkan tim langsung ke Bandung untuk memantau pemulihan hak-hak korban secara total.

Di samping menyampaikan klarifikasi, Komnas Perempuan memberikan apresiasi tinggi kepada pihak-pihak yang bergerak taktis di lapangan. Kolaborasi cepat dari tim rumah sakit, lembaga pendamping, masyarakat sekitar, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum terbukti menyelamatkan nyawa korban dari situasi yang lebih buruk.

Bacaan Lainnya

Lembaga ini memastikan fokus utama mereka tidak pernah bergeser sedikit pun sejak awal. Mereka tetap berkomitmen mengawal penegakan hukum demi keadilan, sekaligus mendukung pemulihan trauma fisik maupun psikologis yang dialami korban.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan