Komite Sekolah Boleh Galang Dana, tapi Jangan Jadi Tukang Pungut!

Pertemuan Dewan Pendidikan Kota Blitar dengan Komite Sekolah di Aula Dinas Pendidikan Kota Blitar, Sabtu, 25 Oktober 2025 lalu. Foto:Dok SF

Namun, Saiful mengingatkan bahwa dukungan finansial bukan berarti boleh menarik iuran wajib.
“Komite itu mitra, bukan tukang pungut. Kalau ada pungutan wajib, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Sumbangan Boleh, tapi Harus Sukarela

Saiful mengutip Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 yang menyebutkan bahwa komite sekolah boleh menggalang dana, tetapi hanya dalam bentuk sumbangan sukarela atau bantuan, bukan pungutan. Hal itu diperkuat Pasal 12 huruf (b) yang secara tegas melarang komite memungut dana dari peserta didik atau wali murid. “Kalau mau bantu sekolah, silakan. Tapi harus tanpa paksaan, tidak mengikat, dan transparan,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan komite secara legal, seperti bazar sekolah, konser amal, kerja sama CSR dengan dunia usaha, hingga crowdfunding online. Menurutnya, cara-cara kreatif seperti itu lebih sehat dan menumbuhkan semangat gotong royong tanpa membebani orang tua siswa. “Prinsipnya sederhana — bantu dengan hati, bukan dengan kewajiban,” katanya.

Bacaan Lainnya

Saiful menutup paparannya dengan pesan tegas agar setiap komite sekolah kembali ke jalur yang benar. “Jangan sampai niat baik jadi citra buruk. Komite itu bukan bendahara liar, tapi mitra strategis sekolah dalam mencerdaskan anak bangsa,” tandasnya.***

Pos terkait