Komite Sekolah Boleh Galang Dana, tapi Jangan Jadi Tukang Pungut!

Pertemuan Dewan Pendidikan Kota Blitar dengan Komite Sekolah di Aula Dinas Pendidikan Kota Blitar, Sabtu, 25 Oktober 2025 lalu. Foto:Dok SF
Dewan Pendidikan Kota Blitar menegaskan, komite sekolah bukan lembaga penarik iuran, melainkan mitra strategis pendidikan.

Dewan Pendidikan Kota Blitar menegaskan kembali batas peran komite sekolah agar tidak disalahartikan sebagai lembaga penarik iuran. Penegasan itu disampaikan dalam forum besar yang mempertemukan seluruh komite sekolah se-Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Dewan Pendidikan Kota Blitar Damanhuri berlangsung hangat dan terbuka. Ia menegaskan, forum tersebut digelar untuk menampung aspirasi dan mendengar langsung persoalan yang dihadapi komite sekolah di lapangan. “Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di sekolah, apa kendalanya, dan bagaimana komite bisa berperan lebih baik,” ujar Damanhuri, Rabu, 29 Oktober 2025.

Acara tersebut juga menghadirkan Kepala Kantor Kemenag Kota Blitar H Mohammad Kanzul Fathon SAg MPdI dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin. Keduanya memaparkan sejumlah tantangan dunia pendidikan sekaligus program prioritas daerah, salah satunya AKSI BERLIAN (Ajak Sinau Bersama Lindungi Anak Kota Blitar).

Bacaan Lainnya

Program yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 itu mengajak warga Blitar menjaga anak-anak dari aktivitas malam. Pemerintah menetapkan batas aktivitas anak di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.

Jangan Salah Kaprah Soal Peran Komite

Anggota Dewan Pendidikan Kota Blitar Ki Saiful Rifai memanfaatkan forum tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman yang masih sering terjadi di sekolah. Menurutnya, banyak komite yang belum memahami peran utamanya.
“Dewan Pendidikan itu mitra pemerintah di tingkat kota, memberi pertimbangan dan menampung aspirasi masyarakat secara umum,” jelas Ki Saiful saat didapuk menjadi pemateri.

Sementara komite sekolah, lanjutnya, bekerja di tingkat satuan pendidikan dan berperan langsung dalam mendukung kegiatan sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite memiliki empat fungsi utama sebagai pemberi pertimbangan dalam penyusunan RKAS dan kebijakan sekolah, pendukung program pendidikan secara moral maupun finansial, pengontrol pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, serta mediator antara sekolah dan orang tua siswa.

Namun, Saiful mengingatkan bahwa dukungan finansial bukan berarti boleh menarik iuran wajib.
“Komite itu mitra, bukan tukang pungut. Kalau ada pungutan wajib, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Sumbangan Boleh, tapi Harus Sukarela

Saiful mengutip Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 yang menyebutkan bahwa komite sekolah boleh menggalang dana, tetapi hanya dalam bentuk sumbangan sukarela atau bantuan, bukan pungutan. Hal itu diperkuat Pasal 12 huruf (b) yang secara tegas melarang komite memungut dana dari peserta didik atau wali murid. “Kalau mau bantu sekolah, silakan. Tapi harus tanpa paksaan, tidak mengikat, dan transparan,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan komite secara legal, seperti bazar sekolah, konser amal, kerja sama CSR dengan dunia usaha, hingga crowdfunding online. Menurutnya, cara-cara kreatif seperti itu lebih sehat dan menumbuhkan semangat gotong royong tanpa membebani orang tua siswa. “Prinsipnya sederhana — bantu dengan hati, bukan dengan kewajiban,” katanya.

Saiful menutup paparannya dengan pesan tegas agar setiap komite sekolah kembali ke jalur yang benar. “Jangan sampai niat baik jadi citra buruk. Komite itu bukan bendahara liar, tapi mitra strategis sekolah dalam mencerdaskan anak bangsa,” tandasnya.***

Pos terkait