Ketua DPR RI Puan Maharani, mengumumkan adanya penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai langkah antisipasi DPR RI dalam mendukung pemerintahan baru Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Penambahan tersebut mencakup dua komisi dan satu badan baru. Kebijakan ini tetap diambil kendati menuai sejumlah kritik.
“Sudah disepakati bersama delapan fraksi di DPR bahwa akan ada penambahan dua komisi untuk menyesuaikan dan menyinergikan dengan rencana pemerintah mendatang, terutama terkait penambahan kementerian yang telah direncanakan,” ujar Puan seperti dilansir laman DPR, Senin (14/10/2024).
Puan menjelaskan, mitra kerja tiap komisi baru akan diumumkan setelah susunan kementerian yang akan dibentuk oleh pemerintahan baru disampaikan secara resmi. “Saat ini, Komisi I hingga XI tetap ada, sementara Komisi XII dan XIII akan menyesuaikan dengan formasi kementerian yang nantinya diumumkan pemerintah,” kata politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Selain penambahan dua komisi, DPR RI juga akan membentuk satu badan baru, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat. Badan ini bertugas menampung aspirasi publik dan menjembatani kepentingan rakyat dengan parlemen. “Satu badan tambahan ini akan dinamakan Badan Aspirasi Masyarakat,” jelas Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa setelah Rapim dan Badan Musyawarah (Bamus) diselenggarakan, pimpinan AKD yang telah disepakati akan dilantik dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (15/10/2024).
“Insya Allah, hari Selasa kami akan mengesahkan AKD dalam Rapat Paripurna dan melantik para pimpinannya secara maraton,” tutur politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut. Dengan demikian, AKD DPR RI akan mulai bekerja efektif pada Rabu (16/10/2024).
Menuai Kritik
Kebijakan penambahan komisi ini akhirnya direalisasikan DPR RI kendati menuai sejumlah kritik.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, sebagaimana dikutip dari Tirto, menilai bahwa usulan menambah jumlah komisi di DPR sama sekali tidak mendesak. Yang menjadi masalah utama, kata pria yang akrab disapa Castro ini, adalah keinginan pemerintahan Prabowo menambah jumlah kementerian.
Wacana menambah jumlah komisi di DPR, menurut Castro, juga bakal melahirkan konsekuensi lain, yaitu bertambahnya jumlah anggaran. Oleh karena itu, penambahan jumlah komisi, dalam pandangnnya, dinilai sebagai solusi yang tidak efektif dalam merespons pemerintahan ke depan.
“Kalau sekarang ada usulan untuk menambah jumlah komisi, itu tidak tepat. Karena, konsekuensinya akan menambah jumlah sekretariat, jumlah anggaran, dan lain-lain,” kata Castro, sebagaimana dilansir Tirto pada Rabu (25/9/2024).
Castro menilai wacana tersebut menunjukkan bahwa logika DPR jungkir balik. Jika DPR merasa tidak efektif mengawasi pemerintahan, kata dia, solusi yang lebih tepat adalah dengan mengevaluasi dan memperkuat kerja-kerja legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sedangkan Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman, meragukan argumentasi keselarasan dan efektivitas DPR dalam mengawasi pemerintah selanjutnya yang dikemukakan sebagai alasan untuk menambah jumlah komisi. Dia menilai argumen tersebut sangat kontras jika dibandingkan dengan kinerja DPR belakangan ini, yang dinilainya buruk, terutama soal urusan legislasi.
“(Penambahan komisi) justru menguatkan kepentingan segelintir kelompok elite. Ya, kekuasaan bisnis dan politik. Ini adalah refleksi dari pembuat peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah, yang kerap diprotes dan didemo masyarakat,” kata Herlambang, dikutip dari Tirto.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menilai juga menilai bahwa usulan menambah jumlah komisi tidak memiliki urgensi mendesak untuk saat ini.*





