Kendati Menuai Kritik, DPR RI Tetap Tambah Dua Komisi dan Satu Badan, Berdalih untuk Sinergi dengan Pemerintah Baru

Gedung DPR
DPR akan menambah dua komisi dan satu badan untuk menyesuakan pemerintahan Prabowo-Gibran. (Dok. Istimewa)
Ketua DPR RI Puan Maharani, mengumumkan adanya penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai langkah antisipasi DPR RI dalam mendukung pemerintahan baru Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Penambahan tersebut mencakup dua komisi dan satu badan baru. Kebijakan ini tetap diambil kendati menuai sejumlah kritik.

“Sudah disepakati bersama delapan fraksi di DPR bahwa akan ada penambahan dua komisi untuk menyesuaikan dan menyinergikan dengan rencana pemerintah mendatang, terutama terkait penambahan kementerian yang telah direncanakan,” ujar Puan seperti dilansir laman DPR,  Senin (14/10/2024).

Puan menjelaskan, mitra kerja tiap komisi baru akan diumumkan setelah susunan kementerian yang akan dibentuk oleh pemerintahan baru disampaikan secara resmi. “Saat ini, Komisi I hingga XI tetap ada, sementara Komisi XII dan XIII akan menyesuaikan dengan formasi kementerian yang nantinya diumumkan pemerintah,” kata politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok. DPR RI)

Selain penambahan dua komisi, DPR RI juga akan membentuk satu badan baru, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat. Badan ini bertugas menampung aspirasi publik dan menjembatani kepentingan rakyat dengan parlemen. “Satu badan tambahan ini akan dinamakan Badan Aspirasi Masyarakat,” jelas Puan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa setelah Rapim dan Badan Musyawarah (Bamus) diselenggarakan, pimpinan AKD yang telah disepakati akan dilantik dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (15/10/2024).

“Insya Allah, hari Selasa kami akan mengesahkan AKD dalam Rapat Paripurna dan melantik para pimpinannya secara maraton,” tutur politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut. Dengan demikian, AKD DPR RI akan mulai bekerja efektif pada Rabu (16/10/2024).

Menuai Kritik

Kebijakan penambahan komisi ini akhirnya direalisasikan DPR RI kendati menuai sejumlah kritik.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, sebagaimana dikutip dari Tirto, menilai bahwa usulan menambah jumlah komisi di DPR sama sekali tidak mendesak. Yang menjadi masalah utama, kata pria yang akrab disapa Castro ini, adalah keinginan pemerintahan Prabowo menambah jumlah kementerian.

Pos terkait