Kendati Kapolri Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Harus Jalan Terus

Pada 22 November, perwakilan Aremania itu melaporkan Bareskrim ke Omnimbus Law. Di Omnimbus pun mereka merasa belum puas. Mereka juga melapor ke Divisi Propam Polri pada 5 Desember. Sampai tahun berganti, belum ada perkembangan perihal laporan tersebut.

Pada 8 Desember 2022, ribuan Aremania melumpuhkan akses jalan utama Malang Raya, tepatnya di kawasan pintu masuk Exit Tol Karanglo, Kabupaten Malang, selama 135 menit. Di situ mereka menggelar aksi diam, sebagai bentuk protes terhadap pihak kepolisian yang mereka nilai selalu diam dan tak mau terbuka perihal penanganan tragedi Kanjuruhan. Durasi aksi sepanjang 135 menit melambangkan jumlah korban yang tewas di tragedi Kanjuruhan.

Bacaan Lainnya

Pada 23 Desember 2022, ketika berlangsung laga Piala AFF antara Indonesia melawan Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno, suporter Timnas Indonesia membentangkan dua spanduk bertuliskan: “Mereka Bukan Meninggal, tapi Dibunuh” dan “Usut Tuntas Kanjuruhan” di tribun utara dan selatan. Itu adalah bentuk dukungan suporter se-Indonesia terhadap Aremania.

Namun, pada 27 Desember 2022, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Kesimpulan itu, menurut Mahfud, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Kata Mahfud, memang ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, namun bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan Mahfud menimbulkan kontroversi. Legislator Senayan menilai pernyataan tersebut prematur.

Hingga kalender Masehi memasuki tahun 2023, masih belum jelas bagaimana akhir penanganan tragedi Kanjuruhan. Aremania—juga publik dan seluruh suporter sepak bola di Tanah Air—menunggu komitmen Kapolri dalam menyelesaikan perkara hukum tragedi ini.

Permintaan maaf Kapolri tentu bertujuan baik, apalagi jika itu diucapkan secara serius dan muncul dari lubuk hati terdalam. Tetapi perkara hukum yang sangat serius—seperti yang ditimbulkan tiga perkara besar yang melibatkan personel kepolisian itu—tidak bisa selesai hanya dengan minta maaf. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu. (SF | Pram | Ian)

Pos terkait