samudrafakta.com

Kendati Kapolri Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Harus Jalan Terus

SAMUDRA FAKTA—Menjelang pergantian tahun kemarin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit meminta maaf secara terbuka kepada publik atas tiga kasus besar yang melibatkan jajarannya. Namun, minta maaf tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan hukum yang timbul dari ketiga perkara tersebut. Proses hukum harus jalan terus.

“Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan perilaku, serta perkataan dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Kapolri secara spesifik meminta maaf atas tiga perkara besar yang melibatkan personelnya: penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa; serta tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Sampai kalender 2023 dibuka, tiga perkara tersebut masih belum dituntaskan. Komitmen Polri membereskan urusan hukum perkara-perkara itu jauh lebih penting.

Baca Juga :   Haruskah Menunggu Serbuan Opini Publik, Baru Polri Bertindak Tegas?

Pembunuhan Brigadir Yoshua


Dalam rilis tersebut, Listyo Sigit mengaku jika kasus kematian Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo menjadi pukulan telak untuk kepolisian. Dia mengaku pihaknya sudah berupaya menangani perkara itu secara objektif dan adil. “Teman-teman yang mengikuti bahwa peristiwa Duren Tiga saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan,” katanya di hadapan wartawan.

“Baik kasus (pasal) 340 atau 338, lima orang, saudara FS, PC, RE, RR dan KM, saat ini sedang bersidang. Dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,” paparnya.

Proses persidangan kasus ini berjalan sangat panjang dan penuh drama. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkukuh bahwa motivasi pembunuhan Yoshua dipicu oleh pelecehan seksual yang menimba Putri, kendati alat pendeteksi kebohongan menunjukkan jika kebenaran keterangan mereka meragukan.

Sementara itu, mantan anak buah Ferdy Sambo yang dilibatkannya dalam upaya obstruction of justice secara terbuka menyatakan merasa menyesal karena dikerjai oleh Sambo. Kendati mantan Kadiv Propam tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terhadap barisan mantan anak buahnya—dan mengaku menyesal telah melibatkan mereka—pernyataan itu tidak mempengaruhi status sanksi disiplin maupun pemecatan yang telah dijatuhkan Mabes Polri kepada mereka.

Baca Juga :   Jessica Wongso, Putri Candrawathi, dan Vonis 20 Tahun Penjara

Hingga pembukaan tahun 2023, belum ada tanda-tanda kapan perkara yang mulai disidang sejak 17 Oktober 2022 lalu itu akan berakhir.

Artikel Terkait

Leave a Comment