samudrafakta.com

Kenapa Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88?

Jampidus Febrie Adriansyah. Foto:Kejaksaan RI

JAKARTA — Aktivitas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ternyata dikuntit anggota Densus 88 Antiteror. Aksi mata-mata ini mungkin terkait peran Febrie yang signifikan dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.

Febrie memang dikenal sebagai salah satu tokoh utama di balik agresifnya Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus-kasus korupsi. Febrie dilantik sebagai Jampidsus pada 6 Januari 2022. Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecilnya di Jambi, tempat ia menyelesaikan pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi.

Sebelum menjadi Jampidsus, Febrie baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sejak 29 Juli 2021. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.

Karier Febrie sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, pada tahun 1996, dengan jabatan terakhirnya di sana sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas, pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT. Saat menjadi Dirdik Jampidsus, Febrie menangani sejumlah kasus besar, seperti korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga :   Jampidsus Dilaporkan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset, Begini Penjelasan Kejagung

Dalam kasus korupsi Jiwasraya, enam orang dijebloskan ke penjara, termasuk Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo. Kerugian yang dialami Jiwasraya tercatat sebesar Rp 16,8 triliun. Sementara dalam kasus korupsi Asabri, sembilan orang dijebloskan ke penjara, termasuk mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 22,78 triliun.

Artikel Terkait

Leave a Comment