Kemendikdasmen Batasi Gawai, JPPI Soroti Kesiapan Kultural

Ilustrasi pembatasan gawai. Kemendikdasmen resmi menerbitkan aturan pembatasan gawai di sekolah melalui SE No 18/2026. (IG @kemendikdasmen) 

​Dari sisi psikologi, psikolog anak Astrid Wen menyarankan agar regulasi diterapkan secara bertahap dan komunikatif. Edukasi mengenai tujuan kebijakan harus disampaikan dengan bahasa yang hangat serta mudah dipahami oleh murid. “Kalau regulasinya benar dilakukan, seharusnya anak-anak memahami bahwa ini membantu mereka lebih senang dan bisa mengontrol diri,” kata Astrid, Rabu (15/7/2026).

​Psikolog klinis anak dan remaja, Gisella Tani Pratiwi, menambahkan bahwa kecanduan perangkat digital erat kaitannya dengan minimnya aktivitas non-digital. Anak menjadikan layar sebagai satu-satunya sarana hiburan instan. Oleh sebab itu, sekolah dituntut menyediakan ruang interaksi alternatif ketika gawai dibatasi, seperti fasilitas membaca dan berolahraga.

​Menurut Ubaid, aturan teknis di sekolah tidak boleh turun satu arah dari kepala sekolah, melainkan harus melibatkan komite dan siswa melalui kontrak sosial. Fasilitas penyimpanan perangkat digital pun memerlukan prosedur pengawasan yang jelas. “Menyimpan ratusan gawai siswa setiap hari membutuhkan jaminan keamanan dan akuntabilitas, jangan sampai hilang atau tertukar yang justru memicu konflik,” kata Ubaid.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan