Kejaksaan Periksa Tiga Saksi Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Proyek ini dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017 hingga 2023.

Ketiga saksi yang diperiksa, yakni SG, RD, dan DP, masing-masing pernah menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbagut pada periode berbeda. SG menjabat pada 2018–2020, RD pada 2018–2019, dan DP pada 2020–2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Jampidsus, Febrie Ardiansyah  dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial PB, yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait guna mengungkap lebih jauh alur dugaan tindak pidana korupsi.

Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa merupakan salah satu program strategis yang bertujuan meningkatkan konektivitas di wilayah Sumatera. Namun, dugaan korupsi yang menyelimutinya dinilai mencederai upaya pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Pihak Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.***

 

 

Pos terkait