KAI Daop 8 Surabaya Kecam Pengendara Motor Nekat Lintasi Rel Kereta

Pemotor Melintas Rel
Rekaman CCTV yang memperlihatkan pengendara sepeda motor menggunakan jalur rel sebagai akses melintas. - Istimewa

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Ketentuan ini dibuat untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.

Sebagai bentuk komitmen dalam membangun budaya keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan di lingkungan perkeretaapian kepada masyarakat, sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga warga yang bermukim di sekitar jalur rel. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin disiplin mematuhi aturan keselamatan.

Bacaan Lainnya

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak memasuki maupun beraktivitas di jalur rel. Apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Mahendro.

KAI Daop 8 Surabaya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian terus meningkat. Dengan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan yang berlaku, perjalanan kereta api dapat berlangsung secara aman, selamat, lancar, dan nyaman bagi seluruh pelanggan maupun masyarakat. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan