samudrafakta.com

Jangan Nekad Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji pada 2- 20 Juni 2024, Bakal Didenda Rp42, 8 Juta

RIYADH — Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) mengumumkan pengenaan denda bagi setiap orang yang melanggar peraturan dan instruksi haji selama periode 2 sampai 20 Juni 2024. Termasuk aturan memasuki tempat suci seperti Mekkah tanpa izin berhaji.

Dikutip dari Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA), sanksi berupa denda senilai SAR 10.000 atau setara dengan Rp42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Sanksi denda itu akan dikenakan bagi setiap individu yang ditemukan tanpa izin haji di Mekkah, kawasan tengah Arab Saudi (Najd atau Riyadh), situs-situs suci, Stasiun Kereta Api Al Harmain di Rusayfahm, pusat kontrol keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kontrol keamanan sementara.

“Kementerian telah mengonfirmasi bahwa denda SAR 10.000 akan dikenakan pada semua warga negara, penduduk, dan pengunjung yang tertangkap dalam wilayah geografis yang ditentukan namun tidak memiliki izin haji,” dikutip dari keterangan resmi kerajaan Arab Saudi, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga :   Saudi Tingkatkan Razia Visa Jelang Puncak Haji

Sebelumnya, Wakil Emir wilayah Makkah dan Wakil Ketua Komite Haji Pusat Pangeran Saud bin Mishaal menegaskan, larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin. Bagi jemaah yang kedapatan melanggar akan ditindak secara tegas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Emir saat meluncurkan kampanye musim ke-16 bertajuk “Haji adalah ibadah dan perilaku yang beradab,” di Jeddah, Senin waktu setempat.

Sebagaimana dilansir Saudi Gazzette, Selasa (14/5) Pangeran Saud meluncurkan kampanye atas nama Pangeran Khalid Al-Faisal, selaku Emir Mekkah dan penasihat Penjaga Dua Masjid Suci.

Imbauan ini diluncurkan dengan slogan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”, yang dihadiri oleh beberapa pangeran, menteri, dan pejabat senior.

Artikel Terkait

Leave a Comment