Ironi Pasutri di Kediri: Terjerat Pinjol, Ajak Anak Minum Racun Tikus, Akhirnya Jadi Tersangka

Ilustrasi. (SF)
Sepasang suami istri di Kabupaten Kediri, Minatun (29) dan Danang (31), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Peristiwa itu menewaskan anak bungsu mereka.

Danang, Winatun, serta anak sulungnya MD ditemukan warga dalam kondisi lemas di rumah mereka—bangunan setengah jadi di pinggir sawah jalan desa—pada Jumat, 13 Desember 2024. Anak bungsu pasangan ini, MR (2), ditemukan sudah meninggal dunia.

Pasangan tersebut diduga mencoba bunuh diri dengan menenggak racun tikus. Gara-garanya terlilit utang, terutama dari pinjaman online alias pinjol. Keduanya membawa serta dua anak mereka dalam upaya mengakhiri hidup tersebut.

“Total utang mereka mencapai sekitar Rp10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata Rp2 juta per akun. Ditambah utang lain di koperasi BPR,” jelas Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Buntut dari kejadian tersebut, Danang yang dinyatakan sehat terlebih dulu ditahan di Mapolres Kediri sejak Jumat, 20 Desember 2024. Sedangkan Minatun ditahan empat hari setelah itu, Selasa, 24 Desember 2024. Anak pertama mereka, MD (8), sudah pulih dan dirawat neneknya, didampingi psikolog.

Kepada polisi, Danang dan Minatun mengaku nekat minum racun tikus karena merasa tertekan oleh penagih pinjol. Penagih mengancam bakal menyebarkan foto pribadi mereka, bahkan memenjarakan keduanya, jika tak segera melunasi utang.

Minatun dan Danang dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Pos terkait