samudrafakta.com

Imbas Banjir, 27.669 Pemilih di Kabupaten Demak Ikuti Pemilu Susulan, Tersebar di 10 Desa dan 114 TPS

DEMAK — Rakyat Indonesia telah menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum serentak untuk memilih calon presiden, wakil presiden dan anggota legislatif untuk periode 2024-2029, Rabu 14 Februari 2024. Namun tak semua wilayah di Indonesia bisa menggelar pemungutan suara serentak, salah satunya Kabupaten Demak, Jawa Tengah, karena dilanda banjir sepekan lalu.

Sebagai informasi, jangka waktu pemilu susulan untuk digelar ialah 10 hari sejak hari pemungutan suara. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi se-Indonesia yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Hal itu dilakukan karena kerena terjadi sejumlah gangguan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini, 14 Februari 2024, pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS, saya ulangi lagi 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (14/2/2024).

Baca Juga :   27 TPS di 9 Kabupaten/Kota di Jatim Gelar Pemungutan Suara Ulang

Terdapat 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang terdampak bencana banjir di 10 desa di Demak sehingga pelaksanaan pemungutan suara harus ditunda. Lebih lanjut Hasyim mengatakan terkait keputusan pemilu susulan atau pemilu lanjutan merupakan kewenangan KPU daerah. Nantinya, KPU daerah akan membuatkan catatan dalam berita acara terkait kejadian khusus tersebut.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 pada 10 desa di Kabupaten Demak terpaksa ditunda karena terdampak banjir. “Jadi, untuk di Demak ada satu kecamatan yang terdampak banjir,” kata Nana usai mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Jateng sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak maupun KPU Jateng dan KPU RI mengenai bencana banjir itu. “Untuk pemungutan suara, hasil koordinasi KPU kabupaten dan KPU provinsi sudah dilaporkan ke KPU pusat, dan diputuskan bahwa untuk di 10 desa dan ada sekitar 114 TPS dengan jumlah pemilih 27.669 orang, mereka akan melakukan pemungutan suara susulan,” katanya.

Baca Juga :   DHIBRA Salurkan 300 Paket Santunan untuk Korban Banjir Demak, Kudus, dan Pati di Lokasi Pengungsian Mandiri

Artikel Terkait

Leave a Comment