Ibadah Haji Tak Bisa Sembarangan: Tanpa Visa Resmi Hajinya Dinilai Tidak Sah, Tanpa Tasrih Bakal Ditangkap Polisi

Ilustrasi Visa Haji. Tanpa visa resmi, ibadah haji jamaah bakal dihukumi tidak sah. FOTO: Dok. Jawa Pos

Operasi Tasrih

Pemerintah KSA juga menetapkan peraturan bahwa orang yang boleh melakukan haji hanyalah mereka yang memiliki permit haji atau tashrih.

Bacaan Lainnya

Adanya syarat tashrih untuk kegiatan haji ini dinilai sangat memberikan maslahat bagi pelaksanaan haji. Data calon jamaah haji yang sudah mendapat tasrih akan masuk ke data haji pusat secara digital. Dengan demikian, kendati warga yang tinggal di Arab Saudi pun tidak akan bisa bebas mengikuti ibadah haji. Ketika seseorang Muslim belum mendapat tasrih, meskipun tinggal di Makkah, dia tidak diizinkan untuk mengikuti ibadah haji.

Sebagai informasi, pelaksanaan haji ini tidak bersifat terbuka. Sebab, setiap calon jamaah haji harus memiliki gelang yang berisi barcode, tanda sudah mendapat tasrih.

Untuk mendapat tasrih, warga yang tinggal di Saudi harus mendaftar ke kantor urusan haji di Saudi. Syaratnya, mereka harus memiliki kartu identitas resmi, vaksin meningitis, dan tidak pergi haji selama 5 tahun terakhir.

Maka dari itu, para pekerja, mahasiswa, dan warga negara asing yang sedang tinggal di Saudi atau Makkah tidak bisa begitu saja beribadah haji tanpa tasrih.

Kebijakan ini ditetapkan Pemerintah KSA untuk mengendalikan jumlah jamaah agar tidak over quota, sekaligus untuk menertibkan data peserta ibadah haji.

Bagi yang memaksakan menerobos masuk ke tempat-tempat pelaksanaan haji, seperti Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, dan Arafah, maka calon haji tersebut akan ditangkap aparat polisi atau tentara. Hukumannya bisa dua: denda dan penjara. Dendanya lumayan besar, sekitar 10 ribu riyal atau sekitar Rp40 juta.

Di hari-hari puncak pelaksanaan ibadah haji, tanggal 8 dan 9 Zulhijah, razia ‘gelang’ barcode tasrih akan semakin gencar. Aparat akan menangkap siapa pun yang melanggar kendati sudah mengenakan busana ihram.◼︎

Pos terkait