Dorong Publisher Rights dan Ekonomi Media
Pemerintah, kata Cak Imin, berkomitmen menjaga keberlanjutan pers nasional dan tidak membiarkan media menghadapi disrupsi digital sendirian. Pemerintah mendukung penguatan kebijakan ekonomi media, termasuk advokasi publisher rights seperti yang diterapkan di berbagai negara.
Di tengah banjir informasi dan maraknya konten tak terverifikasi, pers diharapkan hadir sebagai penjernih informasi dan penangkal hoaks. Pers juga dinilai berperan strategis menjembatani kebijakan pemerintah dengan pemahaman publik.
Ia mencontohkan peran pers dalam mengawal program prioritas nasional, seperti sekolah rakyat, makan bergizi gratis, dan penguatan koperasi desa.
Tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus penggerak ekonomi berbasis informasi yang akuntabel.
Penanggung Jawab HPN 2026 Akhmad Munir menegaskan kebijakan publik harus selalu terbuka terhadap kritik pers. “Keberhasilan pemerintah tidak bisa dilepaskan dari keberhasilan rakyat,” ujarnya.
Gubernur Banten Andra Soni menyebut HPN 2026 sebagai momentum penguatan peran pers di era kecerdasan buatan dan transformasi digital.
Dalam rangkaian HPN, Dewan Pers bersama organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga”, yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.
Deklarasi itu memuat tuntutan perlindungan hak cipta karya jurnalistik, kewajiban platform digital—termasuk AI—memberikan kompensasi yang adil, serta penegakan hukum atas kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Pers juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital.
Pemerintah Tekankan AI Berpusat pada Manusia
Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kolaborasi pemerintah, pers, dan platform digital menjadi kunci menghadapi disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial. Pernyataan itu disampaikan pada Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026 di Serang, Minggu (8/2/2026).
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Meutya Hafid.
Ia menegaskan pers tetap dibutuhkan sebagai penjaga integritas informasi. Pemerintah, menurut Meutya, telah merumuskan berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.
Peraturan itu menegaskan AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu dengan jurnalis sebagai pengendali utama.
Meutya juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menekankan peran media sebagai edukator publik, penguat etika digital, dan pelindung kelompok rentan dalam pemberitaan.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi berdaulat, dan ekonomi berdaulat membuat bangsa makin kuat,” ujar Meutya Hafid.***

