“Buah-buahan lokal tidak perlu menempuh perjalanan jauh sebelum sampai ke tangan konsumen, sehingga lebih segar dan memiliki cita rasa yang lebih khas,” ujar Rinna.
Selain itu, Rinna menekankan bahwa ajakan untuk mengonsumsi buah lokal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
“Perpres ini harus kita implementasikan bersama. Mengonsumsi buah lokal adalah bagian dari mencintai produk dalam negeri, terutama di sektor pangan. Dengan langkah ini, kita bisa memperkuat kemandirian pangan nasional,” tambahnya.
Melalui upaya ini, Badan Pangan Nasional berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai dan mengonsumsi produk lokal sebagai salah satu strategi untuk mencapai ketahanan pangan.***
