samudrafakta.com

Hasil Audit BPKP: Nilai Kerugian Korupsi di PT Timah Capai Rp300 Triliun

BPKP menyerahkan hasil audit kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Nilai kerugian mencapai Rp300 triliun. FOTO:Kejaksaan Agung
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk mencapai Rp300 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dari perkiraan awal sebesar Rp271 triliun.

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp300 triliun,” kata Jaksa Agung dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Kejaksaan RI telah menerima hasil penghitungan BPKP atas kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan guru besar serta ahli kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo.

Jaksa Agung menambahkan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah sudah memasuki tahap akhir pemberkasan. “Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya dikutip dari laman Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :   Penyidik Kejagung Mencecar Sandra Dewi Terkait Rekening Milik Harvey Moeis

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa audit kerugian negara dilakukan setelah ada permintaan dari penyidik Kejaksaan RI. Ia memastikan bahwa audit tersebut dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga berdiskusi dengan para ahli. “Sebagaimana telah disampaikan pak Jaksa Agung, kerugian negara sekitar Rp300 triliun,” tegas Yusuf Ateh.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah menambahkan bahwa angka Rp300 triliun tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara, bukan sekadar kerugian perekonomian negara. “Jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. Yang masuk Rp300 triliun akan masuk kerugian negara,” tegas Febrie.

Di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, memang terdapat perdebatan apakah kerugian yang sebelumnya hanya terhitung Rp271 triliun dalam kasus ini termasuk real loss atau potential loss. JAM-Pidsus menegaskan bahwa kerugian tersebut merupakan real loss. “Ini adalah kerugian riil yang harus jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” katanya.

Artikel Terkait

Leave a Comment