Hasil Audit BPKP: Nilai Kerugian Korupsi di PT Timah Capai Rp300 Triliun

BPKP menyerahkan hasil audit kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Nilai kerugian mencapai Rp300 triliun. FOTO:Kejaksaan Agung

Daftar 21 Tersangka:

  1. SG alias AW, pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG, pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY, Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI, Direktur Utama PT SBS
  8. TN, beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA, Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP, Direktur Utama PT RBT
  13. RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW, Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk
  15. HLN, Manajer PT QSE
  16. HM, perwakilan PT RBT
  17. HL, beneficiary owner PT TIN
  18. FL, Marketing PT TIN
  19. SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019
  20. BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019
  21. AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & definitif s/d sekarang.▪︎

Pos terkait