Belum Tentu Investor Tertarik
Di sisi lain, anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, mengaku meragukan langkah pemerintah memberikan izin HGB selama 190 tahun itu bisa membuat investor tertarik berinvestasi di IKN.
“Kalau daya tawar hanya HGU 190 tahun saja, saya kira tidak semudah itu investor tertarik dan mau masuk ke IKN,” kata Aus, dikutip dari Tirto, Kamis (18/7/2024).
Menurut Aus, daya tarik investor di IKN adalah peluang untuk mendapat keuntungan usaha. HGU dengan masa 190 tahun, kata dia, menjadi keuntungan bila faktor lain mendukung dan risiko usaha kecil.
“Problemnya faktor pendukung lain ini yang mesti diperhitungkan. Misal soal infrastruktur, air, pangsa pasar, dan lain-lain,” ucap Aus.
Aus pun menyarankan agar pemerintah melengkapi faktor pendukung agar dunia usaha kondusif di IKN.
“Jadi, bersabar saja bangunlah semua secara sistematis dengan perencanaan matang. Jika semua faktor itu ssh terpenuhi saya kira HGU dengan masa 50 tahun saja sudah banyak yang berminat,” tutur Aus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasannya menyusun Perpres Nomor 75/2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN. Kata Jokowi, Perpres tersebut sudah sejalan dengan UU IKN. Dia berharap Kepala Otorita IKN dapat dengan mudah menarik investasi pembangunan melalui aturan itu.
“Ya, itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin, memang, Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya,” kata Jokowi, ketika hendak berangkat ke Abu Dhabi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024).
Jokowi juga menegaskan bahwa, melalui Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan untuk menarik investasi dari dalam dalam maupun luar negeri. *





