JAKARTA—Pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang memberi izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor hingga 190 tahun, dinilai bertentangan dengan amanat di dalam Undang-Undang (UU) Agraria. Karena ada ketidaksesuaian antara Perpres dengan UU Agraria, Perpres tersebut berpotensi akan dibatalkan oleh DPR RI.
“Perpres HGU tidak sesuai UU dan kemungkinan bisa saja dibatalkan oleh DPR karena isu politik. Dari sisi hukum memang cukup fragile Perpres ini,” ujar pengamat properti Aleviery Akbar, sebagaimana dilansir Tirto, Kamis (18/7/2024).
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 29 , HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun.
Sementara itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa 20 tahun, serta diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Selanjutnya, pemegang HGB wajib mengajukan perpanjangan minimal 2 tahun sebelum masa berlaku HGB berakhir.
Melalui ketentuan konstitusional tersebut, menurut Aleviery, pemberian HGU bagi investor di Nusantara yang hingga 190 tahun sudah menyalahi undang-undang.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyebut bahwa peraturan HGU dan HGB di dalam Perpres terbaru memberi karpet merah terhadap investor swasta. Pasalnya, ada kepastian hukum dalam berusaha.
“Untuk IKN, memang, saat ini investor diberi karpet merah dan HGU sampai dengan 95 tahun, ditambah 95 tahun. Serta HGB 80 tahun ditambah 80 tahun. Memberi kepastian hukum investor dalam masalah kepemilikan lahan,” ujarnya, sebagaimana dikutip Tirto.
Meski demikian, kata Bambang, pemerintah perlu tegas memberi sanksi bagi sederet investor yang memakai kemudahan dalam HGU dan HGB untuk tujuan spekulan tanah.
“Tentu pemerintah juga harus memberikan punishment jika ada investor nakal yang memakai kemudahan tersebut untuk spekulan tanah karena akan menghambat pengembangan IKN,” ujar Bambang.





