samudrafakta.com

Habiskan Anggaran Rp30 Miliar, Sirekap KPU RI Panen Kritikan

 

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memakai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara Pemilu 2024.  Para ahli sudah mewanti-wanti KPU agar memastikan keamanan sistem sirekap, dan kesiapan petugas teknis di lapangan.

Sirekap pertama kali dicoba pada pemilihan kepala daerah 2020, yang menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir digunakan pada pemilu presiden dan legislatif serentak 2019. Awalnya, menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, sistem rekapitulasi suara hasil pemilu (Sirekap) tidak dipakai KPU untuk penetapan hasil pemilu, meskipun anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan hingga pemeliharaan sistem itu tak kecil, yakni mencapai Rp30 miliar.

“Kalau pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi itu kan menurut undang-undang secara manual ya, pakai surat suara kertas, nyoblos,” ujar Hasyim kepada wartawan, dikutip dari rmol.id, Jumat (8/12/2023).

Dia mengurai, proses penghitungan suara manual dilakukan secara berjenjang, dan menggunakan kertas laporan yang disediakan untuk petugas mencatat hasil pungut hitung suara. “Dihitungnya pakai macam-macam formulir secara bertingkat dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat,” sambungnya.

Baca Juga :   Sekjen Sebut PBNU Bergerak Memenangkan Prabowo-Gibran dan 'Salahkan' Gus Nadir

Menurut dia, apabila terjadi kesalahan hitung semua pihak termasuk masyarakat bisa dapat mengoreksi, memastikan penghitungan suara pemilu benar. “Sirekap, sebagaimana yang pernah dipraktekkan pada Pilkada 2020 kemarin, sifatnya alat bantu untuk memudahkan dan mempercepat publikasi,” katanya.

“Acuannya kan yang (penghitungan berjenjang secara) manual itu. UU nya mengatakan begitu,” tegas Hasyim.

Artikel Terkait

Leave a Comment