samudrafakta.com

Gugatan Keluarga Korban Gagal Ginjal Diterima, Soal Santunan Masih Saling Lempar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut. Harapan keluarga korban mendapatkan keadilan terbuka. Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan sudah menyerahkan data keluarga korban gagal ginjal yang akan menerima santunan kepada Kemensos, namun Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan kementerian yang dia pimpin tidak memiliki dana untuk memberikan santunan kepada korban.

Putusan menerima gugatan keluarga korban itu ditetapkan setelah Majelis Hakim memperhatikan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang adanya gugatan perwakilan kelompok dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya. “Menetapkan, satu menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2023.

Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya untuk melakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada anggota kelompok lainnya perihal penerimaan gugatan tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo, dengan hakim anggota Dominggo Silaban dan Susanti ini, juga memutuskan menangguhkan biaya perkara ini pada putusan akhir.

Baca Juga :   Kasus Gagal Ginjal Akut: BPOM Diduga Terlibat, Oknum Polisi Terekam Fasilitasi 'Upaya Damai'

Menurut anggota tim advokasi untuk kemanusiaan, Siti Habiba, 25 perwakilan keluarga dinyatakan memenuhi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Dengan demikian, kata dia, perwakilan keluarga bakal menyiapkan fakta dan peristiwa untuk mendukung gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

“Gugatan class action kami diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dinyatakan sah oleh hakim memenuhi legal standing,” kata Habiba. “Para penggugat diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk membuat fakta dan peristiwa yang dialami oleh para penggugat,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Chemical Samudera.Selain itu, juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan selaku turut tergugat.

Sekadar mengingatkan, sebanyak 25 dari ratusan keluarga korban gagal ginjal akut pada anak menggugat produsen obat, distributor bahan baku, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Keuangan. Mereka menuntut transparansi dan tanggung jawab para tergugat mengenai peredaran obat sirup yang mengakibatkan anak-anak mereka meninggal dan sakit. Mereka juga menuntut ganti rugi senilai miliaran rupiah kepada para tergugat.

Baca Juga :   Kasus Gagal Ginjal pada Anak adalah Pelanggaran HAM

Pada sidang sebelumnya, dengan agenda tanggapan para tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 9 Maret 2023, para tergugat menolak gugatan tersebut. Namun demikian, dengan berbagai pertimbangan yang telah disebutkan di atas, PN Jakpus memutus untuk menerima gugatan tersebut.

Artikel Terkait

Leave a Comment