samudrafakta.com

Ferdy Sambo Pernah Periksa Dugaan Setoran, Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ferdy Sambo, dan Ismail Bolong

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Dugaan adanya setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur untuk petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), salah satunya diduga mengalir kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, pernah diusut oleh Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Sambo sendiri yang menandatangani surat penyelidikan dan rekomendasi tersebut.

“Ya sudah benar. Kan ada suratnya,” ujar Sambo kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Sambo tidak menyebut detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang. “Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada,” ucap Sambo.

Sementara itu, menurut informasi sumber Samudra Fakta, Divisi Propram Polri yang masih dipimpin oleh Ferdy Sambo mulai menyelidiki kasus ini pada bulan Februari 2022. “Penyelidikan berlangsung kurang lebih dua bulan,” kata sumber tersebut, Selasa (22/11/2022). Hasil penyelidikan tersebut, kata sumber tadi, ditandatangani Ferdy Sambo pada 7 April 2022.

Dalam dokumen penyelidikan tersebut jelas tercantum keterangan Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Uang itu, menurut Ismail, disetor tiga kali: pada bulan September 2021 Rp2 miliar; Oktober 2021 Rp 2 miliar; dan November 2021 sebesar Rp2 miliar. Selain untuk aparat di pusat, Ismail juga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat di daerah.

Baca Juga :   Polisi-Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali ‘Diaktivasi’

Ismail Bolong juga membuat pengakuan dalam bentuk video yang viral pada akhir Oktober lalu. Video tersebut “di-launching” untuk publik dalam acara diskusi bertajuk “Mengungkap Persengkokolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang” di Kafe Dapoer Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2022).

Pengakuan Ismail Bolong tersebut sempat membuat geger, hingga akhirnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. mengeluarkan pernyataan bahwa Ismail Bolong membuat pengakuan tersebut karena dipaksa oleh Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propram Mabes Polri. Penyataan Mahfud tersebut diamini oleh Ismail Bolong, yang kemudian membuat video pernyataan terbuka bahwa dia dipaksa oleh Hendra Kurniawan untuk membuat pengakuan. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kabareskrim atas pengakuannya yang viral tersebut.

Namun, menurut catatan Samudra Fakta, Ismail hanya mengatakan jika dia dipaksa untuk membuat video pengakuan, tetapi tidak menyatakan jika pengakuannya dalam dokumen BAP penyelidikan Divisi Propram merupakan paksaan. Yang dipaksa hanya membuat videonya, tetapi pengakuannya tidak terpaksa. Faktanya, sebagaimana keterangan sumber Samudra Fakta—sembari menunjukkan dokumen pemeriksaan tersebut—Ismail Bolong memang benar-benar telah diperiksa dan mengaku telah menyetor kepada Kabareskrim.

Baca Juga :   Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Didukung Pakar Hukum dan Aktivis HAM, MA Menilai Berjasa pada Negara

Kasus ini sempat redam, menyebabkan kebingungan publik, hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan perintah untuk menangkap Ismail Bolong demi pengusutan kasus dugaan aliran dana tambang batubara ilegal itu. Hal tersebut disampaikannya kepada Majalah Tempo dalam wawancara pada Jumat, 18 November 2022. Kapolri mengaku tak tahu secara detail laporan Divisi Propam Polri—yang ditandatangani Ferdy Sambo—terkait masalah tersebut. Listyo Sigit menyatakan hanya mengetahui ringkasan laporan itu.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri kala itu Irjen Ferdy Sambo telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Kesimpulan yang disampaikan Divisi Propram dalam surat tersebut adalah:

  1. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal.
  2. Bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal. Adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen AA selaku Kabareskrim Polri. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
  3. Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.
Baca Juga :   Tak Hanya Polisi, “Wakil Tuhan” Juga Meminta Maaf

Sedangkan rekomendasi surat yang ditandatangani Ferdy Sambo hanyalah: “direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal”. Tidak ada rekomendasi untuk menindak tegas secara hukum.(SF/TP)

 

 

Artikel Terkait

1 comment

Soal Aliran Setoran Tambang Ilegal, Kata Kabareskrim Itu Pengalihan Isu – samudrafakta.com 15 Desember 2022 at 08:53

[…] Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku pernah menandatangani surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal di Kaltim yang menyeret nama Kabareskrim. Dokumen itu adalah LHP Propam Mabes Polri Nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. “Ya, sudah benar, itu suratnya,” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11). […]

Reply

Leave a Comment