Fakta-Fakta Penculikan 97/98 (2): Mulanya ABRI Menyangkal, Terbongkar oleh Desakan Publik

Foto Le Journal International tentang pemecatan Letjen Prabowo Subianto dari ABRI pada 24 Agustus 1998. Wiranto yang kala itu menjadi Panglima ABRI melepas tanda kepangkatan di pundak Prabowo sebagai simbol pemberhentian dari dinas kemiliteran.(Le Journal)

Mayor Bambang Kristiono dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Anggota yang perwira dihatuhi hukuman yang sama dengan komandannya. Mereka adalah Kapten F.S. Multhazar, Kapten Sulistyo Budi, Kapten Yulius Servanus, dan Kapten Untung Budi Harto. Kapten Dadang hendra Yudha, Kapten Djaka Budi Utama, dan Kapten Fauka Noor Farid masing-masing mendapat vonis 1 tahun 4 bulan penjara. hukuman satu tahun dijatuhkan kepada anggota bintara dalam tim mawar, ayitu Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugiyanto, dan Sertu Sukardi.

Meski 11 anggota Tim Mawar Kopassus telah divonis bersalah, Prabowo dinonaktifkan dari dinas militer, dan Muchdi Pr. dicopot dari jabatannya dari Danjen Kopassus, apakah kasus ini selesai?

Ternyata tidak. Berbagai kesaksian korban dan fakta bahwa masih adanya 13 orang yang masih hilang, ditambah berbagai pernyataan kontroversial Prabowo, menunjukkan jika sebenarnya kasus ini belum selesai. Terus menjadi polemik hingga kini, termasuk terkait siapa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab di luar orang-orang yang telah diproses DKP.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan di Mahkamah Militer, 11 anggota Tim Mawar Kopassus mengaku hanya menculik sembilan aktivis, di mana semuanya telah dibebaskan dalam keadaaan hidup. Sementara itu, soal 13 aktivis lainnya—yang tidak jelas keberadaannya—mereka menyatakan tidak bertanggungjawab.

Pengakuan anggota Tim Mawar ini sama dengan pengakuan Prabowo di hadapan DKP, yang mengakui adanya penculikan dan siap bertanggungjawab, tetapi hanya untuk sembilan aktivis yang dibebaskan, tidak untuk 13 aktivis lainnya yang masih hilang.

Jika Tim Mawar mengaku hanya menculik sembilan orang, yang kemudian dibebaskan, itu artinya, mereka hanya mengakui penculikan yang dilakukan pada tahun 1998. Sementara itu, sebagaimana pengakuan korban lain, peristiwa penculikan sudah dilakukan sejak April 1997.

Dalam proses di DKP terungkap bahwa penculikan kesembilan aktivis dilakukan dari 3 Februari – 27 Maret 1998. Jika demikian, pertanyaannya kemudian adalah, siapa pelaku penculikan di tahun 1997?

Jika pengakuan Tim Mawar dan Prabowo itu benar, artinya ada tim lain di luar Kopassus yang juga melakukan aksi penghilangan.

Pertanyaan itu hingga kini belum terjawab.—bersambung


Catatan kaki:

[1] Mugiyanto. “Menyembuhkan Amnesia Sejarah: Kasus Penghilangan Paksa,” Kompas, 28 Mei 2003. http://www.kontras.org/penculikan/index.php?hal=berita&id=753(Diakses 24 Januari 2024)

[2] Susunan Lengkap Dewan Keamanan Perwira (DKP) antara lain: Ketua: Jenderal Subagyo HS (KSAD), Wakil: Letjen Fachrul Razi (Kasum ABRI) dan Letjen TNI Yusuf Kertanegara (Inspektur Jenderal Dephan), Anggota: Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono (Kasospol ABRI), Letjen TNI Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas), Letjen TNI Djamhari Chaniago (Pangkostrad), Laksda TNI Achmad Sutjipto (Komjen AKABRI).

[3] Aidul Fitriciada Azhari, Wiranto: Bersaksi di Tengah Badai. Jakarta: Institute for Democracy of Indonesia, 2003,  hlm.

[4] Carmelia Sukmawati, Subagyo HS: KASAD dari Piyungan. Jakarta: Aksara Karunia, 2004, hlm. 194.


FOTO: Dokumentasi  Le Journal International tentang pemecatan Letjen Prabowo Subianto dari ABRI pada 24 Agustus 1998. Wiranto yang kala itu menjadi Panglima ABRI melepas tanda kepangkatan di pundak Prabowo sebagai simbol pemberhentian dari dinas kemiliteran. (Le Journal)

Pos terkait