samudrafakta.com

Di Korsel, Pejabat Korup Minta Maaf hingga Akhiri Hidupnya Sendiri, Bagaimana Indonesia?

Praktik korupsi memang masih terjadi di Korea Selatan, meski tidak massif. Namun demikian, penegakan hukum untuk koruptor di negara ini sangat kuat, cenderung kejam. Beberapa mantan kepala negara ini masuk bui atau penjara karena didakwa melakukan korupsi atau menyalahgunakan kekuasaannya. Sederet presiden atau mantan presiden pernah menghuni jeruji besi karena kasus korupsi adalah Chun Doo Hwan, Roh Tae Woo, Lee Myung Bak, dan Park Geun Hye. 

Chun Doo Hwan adalah presiden ke-5 Korea Selatan, yang menjabat pada periode tahun 1980-1988. Ia, pada tahun 1993, dituduh melakukan korupsi sebesar 400 miliar Won atau USD370 juta. Pengadilan menyidangkan kasusnya pada tahun 1996. Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup dan denda 220 miliar Won kepada Chun Doo Hwan. 

Roh Tae Woo, presiden ke-6 Korea Selatan yang menjabat pada tahun 1988 – 1993,  juga dituduh melakukan korupsi pada tahun 1995. Dia tidak menyangkal tuduhan ini. Pada bulan Oktober 1995, ia menyampaikan pidato yang disiarkan TV sambil menangis. Ia meminta maaf secara terbuka karena secara ilegal mengumpulkan ratusan juta dolar sumbangan politik selama menjabat sebagai presiden. 

Baca Juga :   Baru Divonis Bebas Terkait Kasus Suap, Hakim Agung ini Ditangkap Lagi karena Perkara Serupa

Roh Tae Woo ditangkap satu bulan setelahnya, November 1995, dan dijatuhi hukuman mati. Namun, hukuman ini kemudian diubah dan diringankan menjadi penjara seumur hidup. Karena beberapa hal, Roh mendapat pengampunan dan dibebaskan dari penjara pada tahun 1997. Meski dibebaskan, Roh mendapat sanksi pencabutan seluruh penghargaan nasional yang sebelumnya pernah diterimanya. 

Roh kemudian meninggalkan dunia politik, menyendiri, dan terus mengungkapkan rasa penyesalannya, hingga kematiannya pada tahun 2021.

Kenapa orang Korsel bisa begitu? Adalah karena adanya “budaya malu” yang berkembang di sana. Seorang bakal merasa malu, terhina, dan kehilangan kehormatan jika diketahui melanggar aturan atau norma yang dijunjung tinggi di masyarakat. Mereka juga merasa bersalah jika melanggar norma yang menimbulkan kerugian atau kerusakan di keluarga, masyarakat, atau negara dalam skala yang lebih besar. 

Robert T. Muller, dalam South Koreans Use Suicide to Preserve Honour, mengatakan, orang Korsel menggunakan cara bunuh diri untuk mempertahankan kehormatan. Menurut Muller, mengakhiri hidup adalah satu-satunya cara untuk menebus atau membayar kesalahan dan menjaga kehormatan diri sendiri, keluarga, atau kelompok.

Baca Juga :   KPK Tetapkan Purnawirawan Bintang Tiga sebagai Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Ya, tahu sendiri lah. Bukannya minta maaf atau mengundurkan diri dari dunia politik, tetapi malah membangun narasi seolah-olah tidak bersalah, dan bahkan banyak yang nekat maju nyaleg lagi.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 ini, tercatat ada 39 mantan narapidana kasus korupsi yang kembali mencoba masuk parlemen tingkat DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD yang mewakili berbagai macam partai. Rasa malu dan tahu diri sepertinya mengalami defisit parah di negeri ini. 

— Toni —

FOTO: Ilustrasi

Artikel Terkait

Leave a Comment