samudrafakta.com

Demi Keamanan, Eliezer Dipindah dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dikembalikan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Richard tidak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, karena faktor keamanan.

“Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, dikutip dari Kompas.com, Senin 27 Februari 2023. Menurut Susi, Richard batal menjalani masa hukumannya di Lapas Salemba berdasarkan rekomendasi LPSK. Pertimbangannya adalah faktor keselamatan.

Susi mengatakan, faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan LPSK mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim. Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan jika Richard ditahan di Rutan Bareskrim.

Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi. “Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi.

Baca Juga :   Jessica Wongso, Putri Candrawathi, dan Vonis 20 Tahun Penjara

Di sisi lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan Richard dengan instansi asalnya. Kondisi ini, menurut Susi, bisa membuat Richard lebih menyiapkan diri saat kembali bertugas nantinya.

Richard dipindahkan secara diam-diam dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023 siang. Richard langsung ditahan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap karena baik pihak Kejaksaan maupun Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment