Dana Tertahan, Ribuan Jemaah Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat

Ilustrasi calon jemaah haji khusus 2026 dikabarkan terancam gagal berangkat- Shutterstock
Belum cairnya dana PK dari BPKH dan sistem pelunasan yang belum siap mengancam keberangkatan haji khusus 2026.

Belasan ribu calon jemaah haji khusus 2026 terancam gagal berangkat akibat belum cairnya dana Pengembalian Keuangan (PK) jemaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Situasi ini diperparah oleh belum siapnya sistem pelunasan, di tengah lini masa operasional haji yang ketat dari Arab Saudi.

Dana PK Tertahan, Kontrak Layanan Terhambat

Juru bicara Tim 13 Asosiasi PIHK, Muhammad Firman Taufik, menyatakan persoalan utama berada pada dana sebesar 8.000 dolar AS per jemaah yang telah disetorkan, namun masih tertahan di rekening BPKH. Kondisi ini menghambat PIHK memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, termasuk akomodasi dan transportasi.

“Dana tersebut krusial untuk membayar kontrak. Tanpa itu, PIHK tidak bisa bergerak,” ujar Firman di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menilai keterlambatan pencairan berisiko besar membuat kuota haji khusus tidak terserap optimal, mengingat seluruh tahapan layanan di Arab Saudi terikat jadwal yang tidak dapat ditunda.

Berbenturan dengan Timeline Arab Saudi

Firman menjelaskan, terdapat tenggat yang tidak bisa ditawar. Pada 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna. Selanjutnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat. Adapun 1 Februari 2026 adalah batas akhir penyelesaian kontrak.

“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk, sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan dipastikan gagal,” kata Firman.

Menurutnya, otoritas haji Arab Saudi telah menetapkan timeline operasional sejak 8 Juni 2025. Sementara di dalam negeri, proses pelunasan haji khusus baru dimulai pada 25 November 2025, meski Kementerian Haji dan Umrah RI telah terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 pada Agustus 2025.

Sistem Dinilai Belum Selaras Operasional

Firman juga menyoroti mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai masih prematur. Ketidaksinkronan ini disebut menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jemaah.

Ia mengingatkan, situasi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemerintah, mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terserap penuh, sementara ratusan ribu calon jemaah masih antre menunggu keberangkatan.

“Percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, serta langkah darurat dan dialog teknis konkret harus segera dilakukan,” tegas Firman.

Pos terkait