Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB yang ditanda tangani 14 Oktober 2024, tahun 2025 memiliki 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, yang ditetapkan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Penetapan ini juga mempertimbangkan kebutuhan instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap beroperasi.
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025:
Manfaat Perencanaan Libur
Dengan total 27 hari libur (termasuk cuti bersama), masyarakat dapat memanfaatkan waktu ini untuk:
- Liburan bersama keluarga ke berbagai destinasi wisata.
- Merencanakan kegiatan produktif seperti olahraga, renovasi rumah, atau kursus singkat.
- Mengelola waktu istirahat untuk menjaga keseimbangan hidup dan pekerjaan.
Bagi instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, transportasi, dan keamanan, pengaturan jadwal kerja tetap harus dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal selama hari libur dan cuti bersama.
Segera tandai kalender Anda dan siapkan rencana liburan! Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memanfaatkan hari libur ini sebaik mungkin.***
