samudrafakta.com

Cara Tak Biasa Tangani Kejahatan Luar Biasa

Kita wajib menghargai kinerja aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah bersusah-payah memberantas praktik rasuah. Tapi, sepertinya Gus Anu punya beberapa catatan deh.

Gaya KPK dalam menangani beberapa kasus kok sepertinya agak anu ya. Misalnya, 3 November lalu, Ketua KPK Firli Bahuri datang ke Papua menemui Gubernur Lukas Enembe—yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Inilah “sejarah baru”, di mana Ketua KPK jemput bola menemui tersangka kasus korupsi.

Alasan Firli, sih, masuk akal: mengecek kesehatan Lukas, gegara Gubernur Papua itu selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Firli datang bersama dokter dari Ikatan Dokter Indonesia alias IDI yang ditugaskan mengecek kesehatan Lukas.

Firli mengaku bertemu dengan keluarga Lukas dan, “Saya sempat rangkulan dengan kakak perempuan beliau dengan hangat penuh kekeluargaan.” Firli juga berjabat tangan dengan Lukas. Tapi, sudah datang ke rumah tersangka korupsi, kok tidak sekalian menggeledah rumahnya untuk cari barang bukti ya? Malah pelukan dan salam-salaman. Mungkinkah ini cara “tak biasa” yang harus dilakukan untuk menangani “kejahatan luar biasa” bernama korupsi?

Baca Juga :   Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Wajib Bayar Pengganti Rp10 Miliar

Firli sepertinya mencoba kembali menempuh “cara tak biasa” ketika memaksakan tim KPK meningkatkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan tanpa adanya tersangka. Isu itu dilempar oleh Koran Tempo edisi Jumat (23/12/2022) lalu.

Tapi, isu ini diklarifikasi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Kata Ali, informasi itu adalah sebuah kekeliruan. Menurutnya, dugaan kasus korupsi Formula E dilakukan dengan sistem penyelidikan terbuka, sehingga menaikkan status ke penyidikan tidak bisa dipaksakan.

Terlepas dari klarifikasi itu, dari awal proses penanganan kasus Formula E—yang membidik mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan—terkesan jelas anunya. Muncul kesan ini pesanan politik. Ini menurut Gus Anu ya. Belum tentu benar, tapi siapa tahu juga benar.

Apakah itu memang gaya KPK-nya Firli, yang harus menempuh cara “luar biasa” untuk memberantas kejahatan “luar biasa? Tapi, masa’ harus gitu, sih? Jadinya malah kayak anu. Akan semakin anu lagi jika ternyata cara ini dijadikan “protap”. (#GusAnu)

#BicaraApaAdanya

Artikel Terkait

Leave a Comment