samudrafakta.com

Beredar Kabar Vaksin Bukan Lagi Syarat Naik KA, PT KAI Bakal Patuhi Aturan Pemerintah

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Ramai beredar informasi di media sosial tentang syarat wajib vaksin yang dihapuskan dari aturan perjalanan naik kereta api. Kabar tersebut bermula saat akun twitter resmi Kereta Api Indonesia (KAI) @KAI121 menjawab salah satu warganet yang bertanya mengenai kepastian informasi tersebut.

“Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi,” demikian cuitan @KAI121, dikutip Senin, 22 Mei 2023.

PT KAI, masih menurut cuitan tersebut, mengimbau agar calon penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api dalam kondisi sakit menyertakan surat keterangan dari dokter.

Menanggapi kabar tersebut, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa aturan perjalanan yang saat ini diterapkan oleh PT KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 24/2022.

Baca Juga :   Warga Miskin Surabaya Dapat Berkah dari Cukai Tembakau

Pada aturan tersebut, kata Eva, disebutkan bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas masih wajib vaksin ketiga (booster). “Namun memang KAI sejauh ini terus berkomitmen dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api bagi para pelanggannya,” kata Eva, dikutip dari Kompas.com, Senin, 22 Mei 2023.

Namun, apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, kata Eva, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan segera melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat. Eva mengaku saat ini PT KAI masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah mengenai aturan perjalanan terbaru.

“Ya betul (masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah). Kami mengikuti surat edaran dari pemerintah,” pungkas Eva. Dengan demikian, calon penumpang masih membutuhkan status vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk bisa melakukan perjalanan naik kereta api per Senin, 22  Mei 2023.

(Kompas | Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment