Bayar Zakat Fitrah Menggunakan QRIS Tanpa Bersalaman dengan Penerima, Apakah Sah?  

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS kini juga banyak digunakan untuk pembayaran zakat dan sedekah. FOTO: Dok. SF

Pertama, yang dijadikan ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.

Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat atau amil zakat, maka zakat fitrahnya sudah dinyatakan sah.

Bacaan Lainnya

Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Syekh Ibnu Hajar al Haitamy berikut:

“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.”

Kedua, dalam pembayaran zakat, tidak disyaratkan adanya ijab dan kabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat. Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat.

Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya, sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib, karya Imam Hafizh Al-Iraqi, berikut:

“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul. Akan tetapi, yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.”

Dengan demikian dapat diketahui bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh. Selama muzaki sudah berniat membayar zakat, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara daring, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.

Sementara itu, melansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berzakat online sebenarnya hanyalah salah satu opsi penyampaian zakatnya saja, sehingga hukumnya diperbolehkan dan sah saja. Yang terpenting, dalam menunaikannya, seorang muzaki wajib melafalkan niat yang benar dan tulus dari hati.

Sebagai informasi, agar sah zakat harus memenuhi beberapa rukun, yaitu niat, ada muzaki, ada mustahik, dan dana atau makanan pokok yang dizakati. Sementara ijab, kabul, dan berjabat tangan dengan amil, bukanlah rukun zakat maupun syarat sah. Hal ini berbeda dengan akad jual-beli, gadai, ataupun hutang piutang yang mewajibkan adanya ijab dan kabul.◼︎

Pos terkait