samudrafakta.com

Bayar Zakat Fitrah Menggunakan QRIS Tanpa Bersalaman dengan Penerima, Apakah Sah?  

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS kini juga banyak digunakan untuk pembayaran zakat dan sedekah. FOTO: Dok. SF
JAKARTA—Selama ini umat Musim membayar zakat fitrah—yang kebanyakan dibayar dalam bentuk beras—langsung kepada panitia zakat. Di depan penerimanya, muzaki atau pembayar zakat mengucapkan niat dan menyerahkan zakatnya. Prosesi tersebut dipecaya sebagai salah satu syarat sah pembayaran zakat fitrah. Lalu, bagaimana jika zakat fitrah dibayar secara nontunai dan daring? Apakah tetap sah?

Sistem transaksi modern membiasakan masyarakat untuk melakukan transaksi secara nontunai. Transaksi ini tidak lagi mengharuskan dua pihak yang terlibat untuk saling bertemu.

Belakangan, transaksi model ini juga diaplikasikan untuk pembayaran zakat—termasuk zakat fitrah. Sebagian harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk menyucikan seluruh bandanya kini bisa disalurkan secara daring atau online melalui transfer bank, e-wallet, dan pemindaian Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS.

Di tengah kemudahan tersebut, timbul pertanyaan dari beberapa orang: apakah sah melakukan bayar zakat online, di mana antara pemberi dan penerimanya tidak bertemu, dan niat si pemberi serta doanya tidak diucapkan di depan penerima—dalam hal ini panitia zakat?

Baca Juga :   Ini Dia Kota-Kota dengan Durasi Puasa Terpanjang dan Terpendek Tahun Ini

Ternyata, menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, dalam Kitab Fiqh az-Zakat, seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penertima zakat (mustahik) bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Artinya, seorang pemberi muzaki atau pemberi zakat, tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat pun, menurut Syekh Yusuf, zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Sementara itu, menurut Ibn Qayyim, Al-Quran dan hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati, seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan. Namun demikian, menrut Ibn Qayyim, ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya.

Al-Quran, sunnah, maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab atau nilai barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut, dan berapa besar zakatnya. Dengan demikian, pada umumnya, terkait hal yang bersifat teknis—seperti teknis pembayaran, misalnya—sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.

Di samping itu, ketika menyalurkan zakat secara online pun seorang muzaki tetap akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.

Baca Juga :   Potensi Perbedaan Idul Fitri, Begini Respons Menag
Dasar Keabsahan Bayar Zakat Virtual

Ada dua alasan terkait keabsahan membayar zakat secara virtual.

Artikel Terkait

Leave a Comment