samudrafakta.com

Baru Divonis Bebas Terkait Kasus Suap, Hakim Agung ini Ditangkap Lagi karena Perkara Serupa

“Pemberangkatan ibadah umrah terdakwa juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” sambungnya.

Ali menambahkan tim jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho terkait persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba.

Ali menilai, Gazalba maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus obrolan atau chat via WhatsApp seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti. “Sebagai bentuk nyata kekhawatiran, pasca-OTT KPK terdakwa mengganti nomor handphone-nya, dari yang lama dengan nomor handphone yang baru,” ungkap Ali.

“Tim jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong. Dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara terdakwa dengan Prasetio Nugroho,” imbuhnya.

Ali menambahkan tim jaksa KPK berpedoman padaa asas The Binding Force of Precedent atau Asas Preseden, yang memiliki makna mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim lain dalam perkara yang sejenis, atau dalam kasus yang sama. Atau, dalam istilah lain disebut asas Similia Similibus—di mana dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula.

Baca Juga :   Hendak Dimintai Keterangan KPK dalam Kasus Korupsi Bansos, Kakak Harry Tanoe Mangkir

Namun, pada Kamis, 19 Oktober 2023, MA menolak kasasi KPK. KPK menghormati putusan tersebut, tetapi juga menyayangkannya. Ali ketika itu menyatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut begitu mendapat salinan lengkap putusan.

Dan untuk perkara kali ini, Ali menjelaskan, tim penyidik tengah fokus menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba.

____FOTO: Gazalba Saleh di KPK. (Dok. Istimewa)

Artikel Terkait

Leave a Comment