samudrafakta.com

Baru Divonis Bebas Terkait Kasus Suap, Hakim Agung ini Ditangkap Lagi karena Perkara Serupa

“Ada pula penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain, yang nilainya hingga miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi ini tak dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja, dan tak dicantumkan dalam LHKPN,” kata dia.

Gazalba disangka melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Urusan Kedua dengan KPK dalam Setahun Belakangan

Sekadar mengingatkan, Gazalba sudah dua kali berurusan dengan KPK dalam kurun waktu setahun ini. Sebelumnya KPK pernah menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan suap pengaturan perkara di MA—sama seperti perkara yang menjeratnya sekarang. Ketika itu dia kesandung kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Semarang, Jawa Tengah. 

Selain Gazalba, KPK waktu itu juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus yang sama.

Baca Juga :   Mantan Menpora Dihukum Penjara dan Cambuk karena Terbukti Korupsi

Gazalba pertama kali diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia langsung ditahan KPK, sama seperti sekarang. Selain Gazalba, hakim yustisial Prasetio Nugroho dan seorang staf Gazalba bernama Redhy Novarisza lebih dulu ditahan KPK.

Gazalba ditangkap KPK setelah Komisi Antirasuah mengembangkan perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya. Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman, Pengurus KSP Intidana, Semarang, Jawa Tengah.

Gazalba masuk ke dalam tim majelis hakim tingkat kasasi yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman. Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang menyatakan Budiman bebas. KPK menduga ada suap yang diberikan untuk mengkondisikan perkara dimaksud.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Gazalba mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia menggugat KPK atas proses hukum terhadapnya. Dia menggandeng kantor hukum Yusril Ihza Mahendra dalam proses praperadilannya. Namun, usahanya kandas.

Baca Juga :   Sandra Dewi Dilaporkan Kejagung karena Dinilai Tahu Sumber Keuangan Suaminya

Artikel Terkait

Leave a Comment