Asyik, Warga Surabaya Dapat Program Pembebasan Denda PBB hingga 31 Maret 2024

Ilustrasi.
Kantor Pelayanan Pajak Pemkot Surabaya. Warga Kota Pahlawan bisa memanfaatkan program bebas denda PBB hingga 23 Maret. (Dok. Pemkot Surabaya)

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah, menjelaskan, metode pembayaran PBB bisa dilakukan melalui banyak cara. Di antaranya datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.

“Masyarakat bisa datang ke Kantor Bapenda di Jalan Jimerto Surabaya, atau melalui 5 UPTB kami yang lokasinya tersebar di lima wilayah Kota Surabaya,” kata Mifta.

Selain lewat UPTB, Mifta menambahkan jika pembayaran PBB dapat dilakukan wajib pajak melalui beberapa mitra yang tersedia. Di antaranya, melalui merchant, layanan digital, hingga bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.

Bacaan Lainnya

“UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Jadi, tidak hanya melayani pembayaran, tapi wajib pajak juga bisa konsultasi. Satu UPTB itu menyasar tiga kelurahan dalam setiap hari,” pungkasnya.◼︎

Pos terkait