Artefak Nusantara Jarahan Belanda: Diminta Sejak Zaman Sukarno, Dikembalikan dengan Cara Dicicil

Selanjutnya, pada 1955, dilakukan inventarisasi koleksi benda purbakala dan naskah kesastraan yang berada di Belanda dan beberapa negara Eropa. Hasilnya, sebanyak 1.151 benda yang disimpan di berbagai museum di Belanda serta 31 benda di museum Jerman, Denmark, dan Belgia berhasil diinventarisir.

Namun, wacana repatriasi 1954 dan 1955 tersebut tampaknya tak pernah terealisasi. Isu tersebut baru disinggung kembali dalam Musyawarah Museum Seluruh Indonesia ke-1 di Yogyakarta pada Oktober 1962. Musyawarah menghasilkan usulan kepada pemerintah Indonesia untuk mengupayakan pengembalian harta-harta alam dan kebudayaan Indonesia di luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Saatnya sudah tiba kini bagi kita untuk mengadakan registrasi terhadap harta kebudayaan nasional, agar dengan demikian dapatlah diketahui dengan jelas apa saja daripadanya yang masih kita miliki, yang telah hilang dan apa ada kemungkinan untuk mendapatkannya kembali,” sebut Ghozali, Sekretaris Asisten Kurator Bagian Edukasi Museum Pusat (kini Museum Nasional), dikutip majalah Varia, 5 Juni 1963.

Selain masalah pengembalian, musyawarah juga mengusulkan perombakan secara radikal terhadap sistem permuseuman yang dianggap telah usang. Diusulkan pula peninjauan terhadap Monumenten Ordonnantie 1931 dan diganti dengan Undang-Undang Museum dan Museum Nasional.

Undang-Undang Museum diharapkan dapat menjamin kelestarian benda budaya bersejarah Indonesia dari difusi dan transisi budaya. Musyawarah juga menganjurkan agar Indonesia bergabung dengan International Council of Museum (ICOM) yang berpusat di Paris dan disponsori oleh UNESCO.

Dengan menjadi anggota ICOM, Indonesia dapat menjalin hubungan kebudayaan dengan negara-negara anggota. Ini bakal mempermudah usaha-usaha pengembalian benda-benda bersejarah Indonesia.

Wacana-wacana tersebut tampaknya baru membuahkan hasil pada 2 September 1970, ketika Presiden Soeharto melakukan kunjungan ke Belanda. Dalam kunjungan tersebut, bersamaan dengan resepsi kenegaraan di Huis Ten Bosch, Ratu Juliana menyerahkan keropak Negarakrtagama.

“Tidak lupa sebuah buku tua yang bernama Negara Kertagama diberikan kepada Soeharto setelah buku yang memang berasal dari Indonesia itu tersimpan lama di Leiden,” tulis majalah Ekspress, 19 September 1970.

Namun, penyerahan tersebut agaknya hanya simbolis. Pasalnya, keropak Negarakrtagama baru benar-benar berada di Tanah Air pada 1972. Selanjutnya, pada tahun 1977, pemerintah Belanda mengembalikan sejumlah benda budaya, antara lain Prajnaparamita, payung, pelana kuda, dan tombak Pangeran Diponegoro, serta243 benda pusaka Lombok hasil invasi militer di Puri Cakranegara tahun 1894.

Di tahun 2015, Belanda mengembalikan tongkat Kiai Cokro milik Pangeran Diponegoro. Akhir tahun 2019, Belanda mengembalikan 1.500 benda budaya dari Museum Nusantara, Delft. Pada bulan Maret 2020, Belanda mengembalikan keris Diponegoro.

Di zaman Sukarno, pengembalian harta rampasan ini bisa dibilang kurang berhasil. Barangkali, waktu itu, Belanda masih sangat membenci sosok Sukarno. Setelah tanggal 27 Desember 1949 Belanda memang bersedia menyerahkan kedaulatannya kepada Indonesia. Namun, Belanda hengkang dari Indonesia menanggung beban di pundaknya dan Sukarno adalah kambing hitam dari segala beban itu.

Pos terkait