samudrafakta.com

Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Didukung Pakar Hukum dan Aktivis HAM, MA Menilai Berjasa pada Negara

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Pembatalan hukuman mati untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di tingkat kasasi mendapat dukungan dari pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia alias HAM. Dinilai selaras dengan politik hukum pidana nasional terkait rencana penghapusan hukuman mati.

Dalam putusan Nomor 813 K/Pid/2023, yang dikutip pada Senin, 28 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) memaparkan alasan mengubah vonis Ferdy Sambo dari semula vonis hukuman mati di tingkat PN dan PT menjadi hukuman pidana seumur hidup. Salah satu pertimbangannya adalah riwayat hidup atau rekam jejak Ferdy Sambo, yang dinilai telah memiliki jasa kepada bangsa dan negara selama menjadi anggota Polri.

Alasan itu, menurut MA, sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, menurut MA, Sambo dinilai pernah berjasa kepada negara dengan ikut berkontribusi menjaga ketertiban dan keamanan, serta menegakkan hukum di tanah air dan telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Sambo juga dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

Baca Juga :   Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian termaktub dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin, 28 Agustus 2023.

Alasan lainnya, MA membatalkan vonis mati Sambo karena memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca-diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.

Setelah KUHP baru ditetapkan, pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok. Dengan demikian, semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser, dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan terpidana.

“Maka, dengan mengingat seluruh rangkaian terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perlu dilihat kembali secara jernih, arif, dan bijaksana dengan mengedepankan asas objektifitas dan proporsionalitas kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan, sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, dan normatif, hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan,” ucap hakim.

Baca Juga :   Ibu di AS Pergi Liburan dan Meninggalkan Bayinya yang Berusia 16 Bulan hingga Meninggal

Perkara pembunuhan berencana ini disidangkan oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dan tetap ingin Sambo divonis mati.

Artikel Terkait

Leave a Comment