Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Didukung Pakar Hukum dan Aktivis HAM, MA Menilai Berjasa pada Negara

Menurut MA, keadaan meringankan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo, S,H., S.I.K., M.H sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban;
  2. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban, karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo, S,H., S.I.K., M.H, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya;
  3. Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya;

Sementara itu, bedasarkan Putusan Nomor 814 K/Pid/2023, Ricky Rizal Wibowo mendapatkan vonis pidana  penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan dalam rilis Putusan Perkara Nomor: 815K/Pid/2023,
mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, diganjar vonis 10 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Keempat terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat itu juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Putri Candrawathi ditahan di Lapas Perempuan Klas II A di Pondok Bambu, Jakarta Timur; sementara Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dieksekusi ke Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Foto: Ferdy Sambo ketika hendak dieksekusi ke Lapas Klas II Salemba, Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)

(Wijdan)

Pos terkait