Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal berani menindak koruptor, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/) di kediamannya di Tangerang Selatan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.57 WIB di kediamannya, Kompleks Les Belles Mansion, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Ia wafat dalam usia 72 tahun setelah cukup lama menderita sakit. Jenazahnya akan dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengonfirmasi kabar duka tersebut. “Beliau sudah lama sakit dan pernah menderita tumor di hidung,” ujar Boyamin, Sabtu (8/11).
Ia menambahkan, salat jenazah akan dilaksanakan ba’da Asar di Masjid Asy-Syarif, BSD, sebelum diberangkatkan ke pemakaman. “Mohon doa dan maaf untuk almarhum,” katanya.
Menantu Antasari, Ardiansyah, menjelaskan, sebelum meninggal, almarhum sempat dirawat di rumah sakit namun meminta pulang agar bisa menghembuskan napas terakhir di rumah. “Pagi tadi kondisi beliau menurun, dan dinyatakan meninggal di kediaman,” ujarnya.
Pimpinan KPK menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Antasari. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menyebut Indonesia kehilangan sosok tangguh dalam pemberantasan korupsi. “Semoga amal ibadah beliau diterima Allah SWT, dan keluarga diberi ketabahan,” ucapnya.
Profil Singkat
Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengawali karier sebagai jaksa dan pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Desember 2007, ia terpilih menjadi Ketua KPK periode 2007–2009, menggantikan Taufiequrachman Ruki. Masa kepemimpinannya dikenal dengan sejumlah operasi tangkap tangan besar yang memperkuat citra KPK sebagai lembaga independen antikorupsi.
Kasus Hukum dan Dugaan Kriminalisasi
Karier Antasari terhenti pada 2009 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Namun sejak awal, kasus ini menuai kontroversi.
Sejumlah akademisi dan aktivis antikorupsi menilai perkara tersebut penuh kejanggalan dan sarat kepentingan politik. Banyak yang menganggap Antasari menjadi korban kriminalisasi sebagai bagian dari “perlawanan balik” terhadap KPK.
Pada 2016, Antasari memperoleh pembebasan bersyarat, dan setahun kemudian, Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang memangkas enam tahun masa hukumannya.
Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2017 mengakhiri masa pidananya dan mengembalikan hak-hak sipilnya.
Riwayat Kesehatan
Dalam wawancara pada 2024, Antasari mengaku sempat menjalani terapi radiasi di RS Kanker Dharmais akibat penyakit di area hidung. Sejak itu, kumis tebal yang menjadi ciri khasnya tak lagi tumbuh.
Kuasa hukumnya menyebut ia terus menjalani perawatan intensif hingga akhirnya wafat di rumah, sesuai keinginannya. Kepergian Antasari menutup perjalanan panjang seorang penegak hukum yang hidupnya lekat dengan dua sisi sejarah: simbol keberanian melawan korupsi dan saksi kontroversi hukum yang mengguncang kepercayaan publik terhadap independensi KPK.***





