Ada Gerai Berjualan Es Krim Mengandung Alkohol, Begini Respons Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto:IST
Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat menyegel sebuah gerai es krim di salah satu pusat perbelanjaan setelah informasi mengenai penjualan produk mengandung alkohol tanpa izin viral di media sosial.

__________

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penjualan minuman beralkohol ilegal dalam bentuk apa pun, termasuk produk turunan seperti es krim. Ia menekankan pentingnya Perda tersebut yang secara tegas mengatur klasifikasi, izin, dan metode penjualan minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Pengaturan ini bukan semata soal izin, tapi juga mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan kesehatan. Penjualan alkohol tanpa pengawasan bisa berdampak luas terhadap masyarakat,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (8/4/2025).

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, penjualan minuman beralkohol di Surabaya dikelompokkan berdasarkan kadar alkohol serta metode distribusinya, baik untuk dikonsumsi langsung maupun tidak langsung. Seluruh bentuk penjualan wajib melalui proses perizinan yang ketat.

Gerai es krim yang disegel diketahui tidak memiliki izin untuk menjual produk yang mengandung alkohol, meski hanya dalam kadar rendah. Hal ini menyalahi aturan dan menjadi dasar bagi Pemkot untuk melakukan tindakan penyegelan.

Tim gabungan dari Satpol PP Surabaya dan perangkat daerah terkait telah menyegel gerai tersebut. Sejumlah produk diamankan untuk dilakukan uji laboratorium, guna memastikan kandungan alkohol dalam es krim yang dijual.

“Gerai tersebut telah disegel, dan produk yang diduga mengandung alkohol telah kami amankan. Ini merupakan langkah awal untuk investigasi lanjutan,” tegas Eri.

Eri Cahyadi menambahkan, Pemkot Surabaya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa ke depannya. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait penjualan produk berbasis alkohol.

“Kami ingin menjaga agar Surabaya tetap menjadi kota yang tertib dan aman. Tidak boleh ada celah untuk pelanggaran, sekecil apa pun, termasuk dalam bentuk es krim beralkohol,” ujar Eri.***

Pos terkait