Salinan Putusan MA tentang Suket Gibran Belum Dijelaskan, Tindak Lanjut Diperdebatkan

Gibran Rakabuming Raka, Wapres RI. (Istimewa)

MA membatalkan konferensi pers karena biro humas belum menerima salinan putusan. Amar kasasi telah diketahui, tetapi alasan lengkap dan dampaknya masih diperdebatkan.

Mahkamah Agung membatalkan konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026, untuk menjelaskan putusan kasasi tentang surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, mengatakan pihaknya saat itu belum menerima salinan lengkap putusan Nomor 742 K/TUN/2026.

“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh,” kata Andi dalam keterangan yang disampaikan pada hari pembatalan.

Bacaan Lainnya

Pengajar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, meminta salinan putusan segera dibuka. Menurutnya, akses terhadap putusan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengadilan kepada publik.

Amar Diketahui, Pertimbangan Masih Ditunggu

MA memutus perkara itu pada 30 Oktober 2026 setelah Subhan Palal mengajukan kasasi. Informasi amar yang telah diumumkan menyebut MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, lalu mengabulkan gugatan penggugat.

Gugatan tersebut menyasar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Amar memberi tahu hasil perkara. Salinan lengkap diperlukan untuk membaca alasan majelis hakim, ruang lingkup perintahnya, dan tindakan administratif yang harus dilakukan setelah putusan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan itu.

Dampak pada Jabatan Masih Diperdebatkan

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mendorong pemeriksaan lebih jauh terhadap proses penerbitan surat dan penggunaannya dalam pencalonan. Ia juga mengemukakan kemungkinan langkah politik di DPR.

Pandangan berbeda disampaikan Guru Besar Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto. Menurutnya, putusan atas dokumen administrasi tidak otomatis memberhentikan wakil presiden, meski dapat menjadi bahan pengawasan DPR.

Kemungkinan pidana pun memerlukan pembuktian tersendiri. Pembatalan surat penyetaraan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan atau menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara pidana.

Presiden ke-7 Joko Widodo meminta proses hukum dihormati. “Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada. Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita,” katanya seusai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Perdebatan berikutnya bergantung pada salinan lengkap putusan MA: apa alasan pembatalan surat itu, siapa yang diperintahkan menindaklanjutinya, dan bagaimana lembaga terkait menjalankan amar tersebut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan